Penyuap Edhy Prabowo Menangis, Minta Maaf ke Istri dan Anaknya

"Papa minta maaf.."

Jakarta, IDN Times - Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito, kembali menjalani persidangan perkara suap pengurusan izin ekspor benih lobster atau benur. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan.

Saat membacakan pembelaannya, Suharjito terisak meminta maaf kepada keluarga atas perbuatannya.

"Saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada istri saya, (dan) anak saya yang sangat saya cintai, dan saudara-saudara saya. Khususnya kepada Ananda Adit, papa minta maaf karena tidak bisa hadir, istri tercinta dan anak dalam menghadapi cobaan yang sangat berat," ujar Suharjito dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021).

1. Suharjito merasa jadi korban penyalahgunaan wewenang

Penyuap Edhy Prabowo Menangis, Minta Maaf ke Istri dan AnaknyaDirektur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Baca Juga: Kasus Izin Ekspor Benur, Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo Rp2,1 M

Suharjito mengatakan, tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan masih berat. Sebab, ia merasa dalam kasus ini menjadi korban penyalahgunaan kewenangan dan jabatan penyelenggara negara.

"Dengan hati yang tulus, mohon kerendahan bapak-bapak majelis hakim yang saya muliakan untuk berkenan kiranya, nanti dalam memutuskan hukuman kepada saya dapat memberikan keringanan hukuman dari tuntutan penuntut umum," jelasnya.

2. Berharap permohonan sebagai justice collaborator dikabulkan

Penyuap Edhy Prabowo Menangis, Minta Maaf ke Istri dan AnaknyaMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Suharjito mengaku sudah berusaha kooperatif dengan penegak hukum dan memberikan keterangan dengan benar sesuai yang diketahui dan dialami. Ia pun berharap agar permohonan sebagai justice collaborator pada perkara suap ekspor benur dikabulkan.

"Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan, karena saya belum mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.

3. Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo Rp2,1 miliar

Penyuap Edhy Prabowo Menangis, Minta Maaf ke Istri dan AnaknyaMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Suharjito, selaku Direktur PT DPPP, didakwa menyuap Edhy Prabowo senilai total Rp2,146 miliar, yang terdiri dari 103 ribu dolar AS dan Rp706 juta. Jaksa mengatakan suap tersebut berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Atas perbuatannya, Suharjito dituntut tiga penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Suap Edhy Prabowo, Suharjito Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya