Penyuap Juliari Batubara di Kasus Bansos Mau Jadi Justice Collaborator

Ada tiga syarat untuk jadi justice collaborator

Jakarta, IDN Times - Penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Harry Van Sidabukke mengajukan diri sebagai justice collaborator pada sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan suap bansos. Namun, surat pengajuan disampaikan tidak secara langsung.

"Terdakwa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, Yang Mulia. Cuma, mohon maaf, surat disampaikan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 12 April 2021 malam.

Baca Juga: Juliari: Nilai Bansos COVID-19 Rp600 Ribu Permintaan Presiden Jokowi

1. Jaksa bakal pertimbangkan permintaan Harry sesuai ketentuan

Penyuap Juliari Batubara di Kasus Bansos Mau Jadi Justice CollaboratorIlustrasi Penyelidikan KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Harry untuk menjadi justice collaborator. Salah satunya adalah bukan pelaku utama dari tindak pidana.

"Jadi memang kami sebelum persidangan menerima permintaan itu. Tapi memang untuk memberikan justice collaborator kan harus memenuhi syarat. Nanti akan kami pertimbangkan," kata Jaksa.

2. Ada tiga syarat menjadi justice collaborator

Penyuap Juliari Batubara di Kasus Bansos Mau Jadi Justice CollaboratorIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, terdapat tiga syarat agar seseorang bisa menjadi justice collaborator. Yakni orang tersebut harus mengakui kejahatan yang dilakukan, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.

3. Harry Van Sidabukke didakwa menyuap Juliari Rp1,28 miliar

Penyuap Juliari Batubara di Kasus Bansos Mau Jadi Justice CollaboratorMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Pada perkara ini, Harry didakwa memberi suap Rp1,28 miliar kepada Juliari Batubara dkk. Tujuannya agar PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Penyuap Juliari Batubara Ungkap Saktinya Kuncen Bansos COVID-19

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya