Penyuap Juliari Batubara: Saya Dijebak Broker 

"Saya merasa dijebak dan terseret dalam korupsi."

Jakarta, IDN Times - Penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Ardian Iskandar, merasa dijebak broker untuk korupsi. Sebab Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Pesanan (SP) dari Kemensos diterbitkan tanpa sepengetahuan dirinya.

Surat tersebut membuat perusahaannya bertanggung jawab menyiapkan bahan sembako sesuai spesifikasi dan berkoordinasi dengan perusahaan logistik yang ditunjuk Kemensos untuk mendistribusikannya. 

1. Penyuap Juliari akui salah memberikan uang

Penyuap Juliari Batubara: Saya Dijebak Broker Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Para broker, kata Ardian, memintanya menyerahkan uang fee. Ia pun mengaku salah dan terpaksa memberikan uang itu demi perusahannya.

"Saya merasa dijebak dan terseret masuk pusaran tindak pidana korupsi sehingga saat itu juga saya memutuskan untuk setop mengerjakan Paket Bansos walaupun SPPBJ dan SP untuk Tahap Komunitas sudah terlanjur terbit sebesar 40.000 paket," katanya dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: Kemensos Kenalkan New DTKS, Data Terintegrasi Penerima Bansos

2. Penyuap Juliari heran para broker tak terseret kasus bansos COVID-19

Penyuap Juliari Batubara: Saya Dijebak Broker Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama ini mempertanyakan kenapa para broker itu tak diseret dalam perkara yang sama seperti dirinya. Broker yang dimaksud adalah Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai, dan Isro Budi Nauli Batubara. 

"Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruh media di Indonesia bersepakat menamakan mereka dengan sebutan 'Broker Bansos'," kata Ardian.

3. Ardian Iskandar dituntut empat tahun penjara

Penyuap Juliari Batubara: Saya Dijebak Broker Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya Jaksa penuntut umum KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ardian Iskandar pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Ardian yang merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, menurut jaksa, terbukti menyuap Juliari Rp1,95 miliar agar perusahaannya mendapatkan jatah paket sembako dalam penyaluran bansos ke masyarakat.

Ardian diduga memberikan uang suap sebesar Rp1,95 miliar kepada Juliari. PT Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan 115 ribu paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dana tahap 12.

Baca Juga: Juliari Batubara Bantah Terima Suap Bansos COVID-19 Rp32,4 M

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya