Penyuap Lukas Enembe Rijatono Lakka Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka juga dituntut denda Rp250 juta

Jakarta, IDN Times - Terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, dituntut lima tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti menyuap politikus Partai Demokrat itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun," kata jaksa KPK , Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe akan Didakwa Korupsi Rp48,6 M

1. Rijatono Lakka juga dituntut denda Rp250 juta

Penyuap Lukas Enembe Rijatono Lakka Dituntut 5 Tahun PenjaraTersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selain pidana penjara, jaksa juga meuntut Rijatono dendan denda Rp250 juta. Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan terdakwa (Rijatono) tetap dalam tahanan," ucap jaksa.

Baca Juga: Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Diborgol tapi Pakai Toga Sidang

2. Petimbangan tuntutan Jaksa ke Rijatono Lakka

Penyuap Lukas Enembe Rijatono Lakka Dituntut 5 Tahun PenjaraTersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan jaksa dalam merumuskan tuntutan. Pertimbangan itu memberatkan dan juga meringankan tuntutan.

Pertimbangan memberatkan:

1. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi
2. Terdakwa tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya

Pertimbangan meringankan:

1. Terdakwa bersikap sopan di persidangan
2. Terdakwa belum pernah dihukum
3. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Segera Disidang di Kasus Korupsi dan TPPU

3. Rijatono Lakka didakwa suap Lukas Enembe Rp35,4 M

Penyuap Lukas Enembe Rijatono Lakka Dituntut 5 Tahun PenjaraTersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Rijatono Lakka didakwa menyuap Lukas Enembe senilai total Rp35,4 miliar. Suap itu diberikan dalam bentuk tunai serta pembangunan dan perbaikan aset.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

"Yang terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua," imbuhnya. 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya