Perda Penanggulangan COVID-19 DKI akan Atur Bantuan Langsung Tunai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19.
Salah satu aspek yang dibahas adalah ketentuan mengenai perlindungan bagi masyarakat yang terdampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemik COVID-19
"Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak khususnya rakyat kecil. Ketentuan ini sudah masuk dalam draf Raperda COVID-19," tutur Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020) malam.
1. Perda Penanggulangan COVID-19 akan mengatur BLT dan non-tunai
Dedi menjelaskan, Raperda ini akan mengatur secara khusus tentang jaminan sosial untuk masyarakat terdampak, berupa bantuan sosial baik Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Non-Tunai.
"Perlindungan dan Jaminan Sosial ini akan diatur dalam bab khusus di Raperda ini, untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos kepada masyarakat, tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu," kata Dedi.
Baca Juga: Ombudsman DKI Minta Pemprov Ubah Pergub soal PSBB Jadi Perda
2. Raperda Penanggulangan COVID-19 diyakini bisa optimalkan pengawasan DPRD pada Pemprov DKI Jakarta
Editor’s picks
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini berpendapat bahwa pandemik COVID-19 yang sudah berlangsung lebih dari 7 bulan ini perlu ditangani lebih serius. Tujuannya agar dapat mencegah dan menangani risiko dari guncangan ekonomi dan kerentanan sosial masyarakat.
"Raperda ini juga akan mengoptimalkan peran DPRD DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap upaya Pemerintah Provinsi dalam penanganan wabah COVID-19," kata Dedi.
3. Perda Penanggulangan COVID-19 diharapkan bisa jadi secepatnya
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, secara terpisah mengungkapkan bahwa sejauh ini pembahasan Raperda baru sampai pada Bab I.
Ia menilai dalam pembahasan Raperda eksekutif saat ini masih kurang siap menjelaskan Raperda yang diajukan. Sebagai contoh, kata Pantas, eksekutif kurang bisa menjelaskan landasan filosofi, Yuridis, ruang lingkup, dan apa yang hendak dicapai dari Perda Penanganan COVID-19.
"Kita ingin Perda ini secepatnya. Tapi, tidak kehilangan kualitas mau pun efektivitasnya nanti. Karena kita tidak hanya bicara Perda, tapi juga penegakan hukumnya juga harus jadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan," jelasnya.
Baca Juga: Polri: Sanksi Operasi Yustisi Disesuaikan dengan Perda Tiap Wilayah