Perda yang Mengakomodasi IMB Reklamasi Dinilai Berpotensi Langgar UU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Bestari Barus memprediksi revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan akomodatif pada sejumlah bangunan di Pulau Reklamasi yang izin mendirikan bangunan (IMB)-nya telah terbit.
"Seharusnya perdanya selesaikan walaupun sifatnya akan akomodatif," kata Bestari saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.
1. IMB sudah terlanjur terbit
Bestari mengatakan, seharusnya dua raperda itu ada sebelum IMB 932 bangunan di Pulau Reklamasi terbit. Namun, karena sudah terlanjur ia mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan kedua raperda tersebut.
"Kalau sudah ada sesuatu ya terlanjur terjadi, maka perbaiki sebelum itu menular ke tempat lain," ujarnya.
Baca Juga: Enggan Sebut Reklamasi Sebagai Pulau, Anies: Itu Namanya Pantai
2. Pembuatan RDTR yang akomodatif pada IMB reklamasi dinilai berpotensi langgar UU
Menanggapi hal itu, Direktur Rujak Center for Urban Studi Elisa Sutanudjaja mengungkapkan bahwa revisi Perda nomor 1 2014 tentang RDTR dan Perda nomor 1 2012 tentang RTRW tak boleh bersifat akomodatif pada bangunan di Pulau Reklamasi yang sudah diterbitkan IMB-nya.
"Itu namanya pemutihan. Pemutihan sebetulnya tidak boleh di UU 26/2007," jelas Elisa saat dihubungi wartawan pada Selasa (25/6).
3. Sekda Saefullah benarkan belum bahas revisi kedua perda
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Saefullah menyampaikan pembahasan revisi kedua perda tersebut memang belum dilakukan. Pembahasan baru akan dilangsungkan pada peninjauan kembali (PK) RDTR tahun ini.
Baca Juga: Tangis Nelayan Teluk Jakarta Memohon Anies Batalkan Reklamasi