Pergub Ahok Direvisi Anies, NJOP di Bawah Rp1 Miliar Tak Bebas Pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 yang dibuat pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembebasan PBB-PP.
Revisi tersebut membuat lahan NJOP di bawah Rp1 miliar wajib membayar PBB mulai Januari 2020.
1. Pembebasan Pajak Bumi Bangunan berakhir pada Desember 2019
Pembebasan biaya Pajak Bumi Bangunan (PBB) dibatasi hingga akhir 2019 mendatang.
"Itu (pembebasan PBB) berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4).
Baca Juga: Surati Menteri PUPR, Anies Minta Kolong Jalan Tol Dikelola Pemprov DKI
2. Banyak objek pajak tak sesuai izin
Anies mengatakan, banyak objek pajak tidak sesuai izin peruntukannya. Contohnya ada ada lahan hunian yang digunakan untuk kegiatan komersial.
"Termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung," jelasnya.
3. Anies merevisi pergub zaman Basuki Tjahaja Purnama
Kebijakan pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp1 miliar lahir di masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Kebijakan itu dibuat untuk meringankan warga berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Anies Buka Suara Soal Potensi Sandiaga Kembali Jadi Wagub DKI