Pergub Belum Diteken, Pelanggar Jalur Sepeda Belum Ditindak

Denda Rp500 ribu mengintai

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pihaknya belum akan menindak penyerobot jalur sepeda. Sebab peraturan gubernur yang menjadi payung hukum aturan ini ternyata belum diterbitkan.

"Belum (ditindak), menunggu Pergubnya," kata Syafrin saat dikonfirmasi wartawan Rabu (20/11). 

1. Biro Hukum telah meneken draf Pergub

Pergub Belum Diteken, Pelanggar Jalur Sepeda Belum DitindakIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah mengaku telah menandatangani Pergub itu. Ia menjelaskan bahwa bila Pergub telah ditandatangani Gubernur, maka akan diberikan nomor oleh Biro Umum kemudian dibuat Undang-undang.

"Nanti diundangkan oleh biro hukum, mulailah berlaku," ujar Yayan.

2. Daftar sanksi buat penyerobot jalur sepeda

Pergub Belum Diteken, Pelanggar Jalur Sepeda Belum DitindakIDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Ketika Peraturan Gubernur telah diterbitkan, ada sejumlah sanksi yang mengancam pelanggar. Pertama, bagi kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda akan didenda Rp500 ribu.

Kedua, petugas akan menderek kendaraan bermotor yang nekat parkir di jalur sepeda. Pemiliknya pun diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan daerah.

"Untuk sepeda motor per hari Rp250 ribu berlaku akumulatif, roda empat per hari Rp 500 ribu berlaku akumulatif," ujarnya.

3. Daftar jalur sepeda di Jakarta

Pergub Belum Diteken, Pelanggar Jalur Sepeda Belum DitindakIDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Pemprov DKI Jakarta saat ini menyediakan 63 km jalur sepeda yang tersebar di 17 ruas jalan. Berikut daftarnya: 

1. Jalan Medan Merdeka Selatan
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Pangeran Diponegoro
5. Jalan Proklamasi
6. Jalan Pramuka
7. Jalan Pemuda
8. Jalan Jenderal Sudirman
9. Jalan Sisingamangaraja
10. Jalan Panglima Polim
11. Jalan RS Fatmawati Raya
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Cideng Timur
14. Jalan Kebon Sirih
15. Jalan Matraman Raya
16. Jalan Jatinegara Barat
17. Jalan Jatinegara Timur

Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Serobot Jalur Sepeda Bisa Didenda Rp500 Ribu!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya