Periksa 4 Pimpinan DPRD, KPK Usut Pencairan Dana Hibah Provinsi Jatim

KPK sudah tetapkan 4 tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pencairan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Hal itu didalami lewat pemeriksaan empat pimpinan DPRD Jatim sebagai saksi.

"(Pemeriksaan) bertempat di BPKP Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diperiksa KPK, Diduga Soal Dana Hibah

1. Ada 25 saksi yang diperiksa KPK

Periksa 4 Pimpinan DPRD, KPK Usut Pencairan Dana Hibah Provinsi JatimJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Empat pimpinan itu yakni Ketua DPRD Jatim, Kusnadi dan tiga Wakil Ketua DPRD Jatim, yaitu Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar. Tak hanya mereka, KPK juga menelusuri hal serupa lewat pemeriksaan 21 saksi lainnya.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan sampai dilakukannya pencairan dana hibah pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim," kata Ali.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Geledah Sejumlah Rumah Pejabat 

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka dalam kasus ini

Periksa 4 Pimpinan DPRD, KPK Usut Pencairan Dana Hibah Provinsi JatimPenetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Selain Sahat Tua P Simandjuntak, KPK juga telah menetapkan Rusdi (RS, orang kepercayaan Sahat), Abdul Hamid (AH, Kepala Desa Jelgung), dan Ilham Wahyudi (IW, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat).

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Sahat dan Rusdi ditangkap di Gedung DPRD Jawa Timur, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi di rumahnya masing-masing di kawasan Sampang, Jawa Timur.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Diduga Terima Rp5 M usai Urus Dana Hibah

3. Wakil Ketua DPRD Jatim diduga menerima Rp5 miliar

Periksa 4 Pimpinan DPRD, KPK Usut Pencairan Dana Hibah Provinsi JatimPenetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Sahat Tua P Simandjuntak sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur diduga menawarkan diri untuk memuluskan pencairan hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas). Ia meminta jatah 20 persen dari setiap dana hibah yang dicairkan, sedangkan tersangka Abdul Hamid yang juga Koordinator Pokmas mendapat 10 persen.

Dari kesepakatan itu, dana hibah untuk pokmas pada tahun anggaran 2021 dan 2022 sudah cair Rp40 miliar.

Sahat dan Abdul Hamid bersepakat melakukan hal yang sama untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan ijon Rp2 miliar. Namun, mereka sudah ditangkap ketika uang baru diserahkan Rp1 miliar ke Sahat.

KPK menduga Sahat telah menerima setidaknya Rp5 miliar dari praktek suap ini. Hal tersebut pun akan didalami oleh KPK dengan mencari bukti dan memeriksa saksi.

Akibat perbuatannya, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Sita Rp1 M Lebih dan Dokumen Dana Hibah Usai Geledah DPRD Jatim

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya