Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi, KPK Usut Pengadaan E-KTP Zaman SBY

Kasus ini pernah menyeret Setya Novanto

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, terkait proses awal pengadaan e-KTP atau KTP Elektronik pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Dikonfirmasi oleh Tim Penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan E KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).

1. Gamawan Fauzi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Paulus Tanos

Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi, KPK Usut Pengadaan E-KTP Zaman SBYANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Mantan Gubernur Sumatra Barat itu diperiksa KPK pada Rabu, 29 Juni 2022. Ia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Direktur Utama PT Sandipala, Arthaputra Paulus Tanos.

Paulus Tanos yang saat ini berstatus tersangka masih buron. Ia diduga tengah berada di luar negeri.

Baca Juga: Mantan Mendagri Era SBY, Gamawan Fauzi Diperiksa KPK dalam Kasus e-KTP

2. Kasus e-KTP telah menyeret eks Ketua DPR Setya Novanto

Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi, KPK Usut Pengadaan E-KTP Zaman SBY(Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto) ANTARA FOTO/Desca Natalia

Kasus KTP elektronik ini telah menyeret mantan Ketua DPR, Setya Novanto, bersama Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Mereka berdua adalah keponakan dan sahabat dekat Novanto.

Di dalam surat dakwaan Irvanto dan Made Oka, nama Gamawan Fauzi kembali disebut sebagai pihak yang diduga diperkaya dari proyek pengadaan KTP elektronik. Di surat dakwaan, Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 itu disebut menerima uang Rp50 juta, satu unit ruko area Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III.

Aset itu diduga diterima Gamawan melalui adiknya, Asmin Aulia. Aset itu dibeli Asmin dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Nama yang terakhir disebut ikut dalam konsorsium lelang pengadaan KTP elektronik.

3. Gamawan Fauzi disebut terima 4,5 juta dolar AS

Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi, KPK Usut Pengadaan E-KTP Zaman SBYANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara, di dalam surat dakwaan dua terpidana pertama, Irman dan Sugiharto, Gamawan bahkan disebut diduga ikut menerima uang senilai 4,5 juta dolar AS atau setara Rp60 miliar pada waktu itu. Surat dakwaan dibacakan pada 9 Maret 2017.

Uniknya, nominal uang tersebut justru tidak ada di surat dakwaan Irvanto dan Made Oka. Menurut Jaksa Irene Putri, dakwaan tersebut justru masih harus dibuktikan.

"Tapi, nilai ruko dan bidang tanah saat itu signifikan dengan nilai 4,5 juta dolar AS menggunakan kurs saat itu tahun 2012," kata Irene kepada IDN Times melalui pesan pendek pada saat itu.

Gamawan pun ketika bersaksi pada tahun 2017 sempat mengutarakan sumpah agar dikutuk oleh rakyat Indonesia kalau memang terbukti sepeser pun menerima uang dari proyek e-KTP.

"Kalau saya mengkhianati bangsa, saya mohon didoakan agar dikutuk oleh Allah SWT. Saya meminta tolong kepada rakyat Indonesia agar saya segera mati kalau terbukti menerima uang 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta," katanya ketika itu.

Baca Juga: Nama Gamawan Fauzi Kembali Disebut Dalam Dakwaan Keponakan Setnov

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya