Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Kapolri: Penegakan Hukum Makin Optimal

Pelaku pidana disebut bakal gentar karena perjanjian ini

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Ia yakin kerja sama ini akan mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional.

"Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).

1. Kapolri sebut pelaku kejahatan sudah lintas negara karena teknologi

Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Kapolri: Penegakan Hukum Makin OptimalKapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (dok. Humas Polri)

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan perkembangan zaman memunculkan tantangan dalam menghadapi modus kejahatan yang juga terus berkembang. Di era digital, kata Sigit, pelaku kejahatan juga sudah mulai memanfaatkan perkembangan teknologi.

Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, Sigit menyatakan, pelaku kejahatan bisa bergerak tanpa melihat batas negara. Sehingga, diperlukan adanya kerja sama dan sinergitas antarnegara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional.

"Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional ke depannya," ujarnya.

Baca Juga: KPK Yakin Mudah Tangkap Koruptor Usai Ada Ekstradisi dengan Singapura

2. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura sejalan dengan komitmen Polri

Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Kapolri: Penegakan Hukum Makin OptimalKapolri Jendral Pol Listyo Sigit memimpin upacara serah terima jabatan tujuh Kapolda di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021). (dok. Humas Polri)

Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura juga menjawab tantangan dari perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah dengan cepat dan tidak menentu. Sehingga, hal itu berpotensi akan berdampak terhadap stabilitas keamanan.

Dengan adanya perjanjian ekstradisi itu, Sigit menekankan, hal itu juga akan meningkatkan peran dari kepolisian dalam rangka penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme.

"Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan," ucap Sigit.

Sebagai contoh nyata, Sigit memaparkan, Polri sedang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Selain pencegahan, Kortas itu nantinya akan memperkuat kerja sama hubungan internasional hingga tracing recovery asset.

Dalam hal ini, Sigit mengingatkan soal cita-cita dari Presiden Indonesia Joko "Jokowi" Widodo yang menginginkan pemberantasan korupsi memerlukan upaya fundamental dan lebih komprehensif. Dengan pencegahan sebagai langkah fundamental, lanjut Sigit, kepentingan rakyat terselamatkan dan korupsi dapat dicegah.

"Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan recovery asset," tutur Sigit.

3. Perjanjian RI-Singapura bikin gentar pelaku pidana

Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Kapolri: Penegakan Hukum Makin OptimalIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah Indonesia dan Singapura akhirnya sepakat menandatangani perjanjian ekstradisi setelah 24 tahun dinegosiasikan. Kesepakatan itu berlangsung di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa (25/1/2022) dengan disaksikan Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, perjanjian ini bisa memberi efek gentar terhadap pelaku pidana Indonesia dan Singapura. Sebab, perjanjian ini mempersempit pelaku pidana, terlebih Indonesia sudah punya perjanjian serupa dengan sejmlah negara lain.

"Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra di kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Tiongkok dan Hong Kong," kata Yasonna. 

Baca Juga: Akhirnya Indonesia Punya Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya