Perluasan Ganjil Genap Diklaim Efektif Perbaiki Kualitas Udara Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta Andono Warih mengklaim uji coba perluasan ganjil-genap di sejumlah titik telah berdampak positif pada kualitas udara Jakarta.
Kebijakan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.
"Ini terbukti berdampak positif terhadap perbaikan kualitas udara," kata Andono.
1. Terjadi penurunan tingkat polusi
Berdasarkan data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Bundaran Hotel Indonesia, terjadi penurunan rata-rata konsentrasi polutan jenis PM 2.5 sebesar 12 ug/m3 atau terjadi penurunan sebesar 18,9 persen dibandingkan pekan sebelum penerapan kebijakan tersebut.
Sementara itu, SPKU Kelapa Gading mencatat terjadinya penurunan konsentrasi partikel debu halus berukuran 2.5 mikron atau PM 2.5 sebesar 7,57 ug/m3.
“Terjadi penurunan sebesar 13,51 persen dibandingkan pekan sebelum penerapan perluasan sistem ganjil genap,” katanya.
Baca Juga: Perluasan Ganjil-Genap Dinilai Tak Efektif Kurangi Polusi Udara
2. Kebijakan ini semakin efektif bila warga beralih ke transporasi umum
Editor’s picks
Kebijakan ini merupakan salah satu langkah untuk mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara di Jakarta.
“Kebijakan ini akan makin efektif, jika makin banyak warga yang beralih menggunakan transportasi umum massal,” kata Andono.
3. Perluasan ganjil-genap meliputi 16 ruas jalan
Perluasan penerapan sistem ganjil genap tambahan di 16 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai diuji coba sejak Senin, 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Uji coba diterapkan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Setelah diuji coba, kebijakan ini rencananya akan dipermanenkan mulai 9 September 2019.
Berikut 16 ruas jalan yang diterapkan ujicoba perluasan sistem ganjil genap, yaitu: 1). Jalan Pintu Besar Selatan, 2). Jalan Gajah Mada, 3). Jalan Hayam Wuruk, 4). Jalan Majapahit, 5). Jalan Sisingamangaraja, 6). Jalan Panglima Polim, 7). Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), 8). Jalan Suryopranoto, 9). Jalan Balikpapan, 10). Jalan Kyai Caringin, 11). Jalan Tomang Raya, 12). Jalan Pramuka, 13). Jalan Salemba Raya, 14). Jalan Kramat Raya, 15). Jalan Senen Raya, dan 16). Jalan Gunung Sahari.
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang sejak semula sudah diterapkan kebijakan ini, yakni: 1). Jalan Medan Merdeka Barat. 2). Jalan MH Thamrin, 3). Jalan Jenderal Sudirman, 4). Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun, 5). Jalan Gatot Subroto, 6). Jalan Jenderal MT Haryono, 7). Jalan HR Rasuna Said, 8). Jalan DI Panjaitan, 9). Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pemprov DKI Memperluas Aturan Ganjil Genap