Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku Sejak Era Firli Bahuri

Perpanjangan masa jabatan juga berlaku bagi Dewas KPK

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tentang masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan putusan ini berlku sejak era pimpinan KPK, Firli Bahuri.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun," ujarnya, dilansir ANTARA, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga: Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Setara Institute: MK Terbelah

1. Perpanjangan masa jabatan demi kepastian hukum

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku Sejak Era Firli BahuriIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Fajar mengatakan pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini, tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan  majelis hakim.

Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. MK menila penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

Karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.

2. Perpanjangan masa jabatan juga berlaku bagi Dewas KPK

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku Sejak Era Firli BahuriDewas KPK. (dok. Humas KPK)

Tidak hanya bagi pimpinan KPK, masa jabatan Dewan Pengawas KPK juga ikut diperpanjang menjadi lima tahun. Hal ini juga tertuang dalam Putusan 112/PUU-XX/2022.

"Perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK,” ucap Fajar.

Baca Juga: Badai Kritik Datang Usai Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang

3. Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikabulkan MK

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku Sejak Era Firli BahuriWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi UU KPK yang dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Hakim MK dalam pertimbangannya menilai pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lain, telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.

"Guna menegakkan hukum dan keadilan. Sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama lima tahun," ujar Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Mei 2023.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya