Perusahaan Kader PDIP Mardani Maming Digeledah Paksa KPK, Ada Apa?

Mardani Maming tersangka suap izin pertambangan Rp104,3 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah paksa PT Batu Licin Enam Sembilan. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming.

"Hari ini (16/8/2022), Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (16/8/2022).

1. Penggeledahan masih berlangsung

Perusahaan Kader PDIP Mardani Maming Digeledah Paksa KPK, Ada Apa?PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Perusaahaan ini merupakan milik Mardani Maming. Hingga artikel ini dimuat, penggeledahan masih berlangsung.

"Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya," ujarnya.

Baca Juga: KPK Usut Penerimaan Uang Mardani Maming Lewat Perusahaannya

2. Mardani Maming tersangka suap izin pertambangan Rp104,3 M

Perusahaan Kader PDIP Mardani Maming Digeledah Paksa KPK, Ada Apa?Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Diketahui, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

3. Mardani Maming sudah ditahan KPK setelah sebelumnya buron

Perusahaan Kader PDIP Mardani Maming Digeledah Paksa KPK, Ada Apa?KPK menahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (IDN Times/Aryodamar)

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu saat ini sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur hingga 16 Agustus 2022. Sebelumnya, ia sempat dinyatakan buron oleh KPK, namun menyerahkan diri dua hari setelahnya.

Akibat perbuatannya, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: PBNU Tunjuk Gus Gudfan Jadi Plt Bendahara Umum Gantikan Mardani Maming

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya