Perusahaan di DKI Bisa Didenda Rp150 Juta jika Abai Protokol COVID-19

Ada belasan kewajiban perusahaan, cek di sini!

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini menerapkan denda progresif bagi perusahaan yang melanggar kewajiban menerapkan protokol kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," ujar Anies dalam Pasal 8 Pergub yang dikutip Jumat (21/8/2020).

1. Perusahaan wajib buat tim penanganan COVID-19

Perusahaan di DKI Bisa Didenda Rp150 Juta jika Abai Protokol COVID-19Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kewajiban Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata antara lain membentuk tim penaganan COVID-19. Tim tersebut terdiri dari pimpinan, kepegawaian, hingga petugas kesehatan.


"Tim Penanganan COVID-19 dapat dilaksanakan oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/ penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata," jelas Anies dalam Pergub itu.

2. Apabila pelanggaran berulang, perusahaan bisa didenda hingga Rp150 juta

Perusahaan di DKI Bisa Didenda Rp150 Juta jika Abai Protokol COVID-19Ilustrasi Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif. berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam.

Selain itu, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi hingga Rp150 juta.

"Pelanggaran berulang sekali, didenda Rp50 juta. Berulang dua kali, didenda Rp100 juta. Berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan denda Rp150 juta," jelasnya.

Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

3. Daftar lengkap kewajiban perusahaan dalam menerapkan protokol kesehatan

Perusahaan di DKI Bisa Didenda Rp150 Juta jika Abai Protokol COVID-19Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Dian Ayugustanty)

Selain membentuk tim penaganan COVID-19, ada 15 kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata Agara tidak kena sanksi, yakni:

1. Memantau dan memperbarui informasi COVID-19 dilingkungan kerja dan melaporkan secara tertulis ke Pemprov DKI Jakarta

2. Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan

3. Mewajibkan pekerja menggunakan masker

4. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan

5. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja

6. Menyediakan hand sanitizer

7. Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun

8. Tidak memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan Isolasi Mandiri

9. Memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19

10. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar orang pada setiap aktivitas kerja

11. Menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang

12. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif

13. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19

14. Memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19

15. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19

Baca Juga: Waspada, Gak Pakai Masker di Jakarta Bisa Didenda hingga Rp1 Juta!

Topik:

  • Anata Siregar
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya