Pimpinan KPK Semprot Anak Buah soal Kasus Pencucian Uang Setya Novanto

Wakil Ketua KPK berikan tenggat waktu pada anak buahnya

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango menyemprot anak buahnya, yakni Deputi Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko. Hal itu berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Soal TPPU yang disangkakan kepada Setya Novanto, saya minta ini juga ada karena di situ tugas Kedeputian Koorsup, Pak Didik ya, untuk mencari tahu lebih jauh sejauh mana ini koordinasinya," ujar Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Mardani Maming Dinilai Bisa Ditangkap KPK Seperti Setya Novanto

1. Wakil Ketua KPK berikan tenggat waktu pada anak buahnya

Pimpinan KPK Semprot Anak Buah soal Kasus Pencucian Uang Setya NovantoWakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (IDN Times/Aryodamar)

Nawawi meminta Didik untuk mencari tahu pekembangan kasus pencucian uang Setya Novanto, untuk mengetahui perlu atau tidaknya supervisi dilakukan KPK. Bahkan, ia memberikan tenggat waktu kepada anak buahnya.

Saya minta itu ada jawaban besok lusa dari Pak Deputi Korsup untuk pertanyaan yang disampaikan teman-teman media ini," ujarnya.

2. MAKI desak KPK ambil alih kasus pencucian uang Setya Novanto

Pimpinan KPK Semprot Anak Buah soal Kasus Pencucian Uang Setya NovantoKoordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK agar mengambil alih kasus TPPU Setya Novanto dari Bareskrim Polri. Boyamin saat itu menyebut, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

"Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi e-KTP itu ada di KPK," kata Boyamin.

3. Setya Novanto divonis 15 tahun dalam korupsi e-KTP

Pimpinan KPK Semprot Anak Buah soal Kasus Pencucian Uang Setya NovantoANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

Sebagai informasi, Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi senilai 7,3 juta dolar Ameriksa Serikat dalam pengadaan e-KTP.

Selain itu, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ini juga harus membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurang Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya