PKS: Perluasan Ancol Bukan Reklamasi, Tapi Revitalisasi

PKS dukung karena akan dibangun Masjid Apung dan Museum Nabi

Jakarta, IDN Times - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menyebut penimbunan laut menjadi daratan di kawasan Ancol bukanlah reklamasi.

"Saya gak menganggap ini reklamasi tapi lebih tepat dibilang ini revitalisasi," ujar Sekretaris Fraksi PKS Achmad Yani dalam Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan PT Jaya Ancol di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/7/2020).

1. PKS mendukung karena akan dibangun Masjid Apung dan Museum Nabi

PKS: Perluasan Ancol Bukan Reklamasi, Tapi RevitalisasiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurut Yani, partainya mendukung upaya perluasan daratan di kawasan itu. Sebab, Ancol akan menjadi ikon wisata kebanggaan Indonesia di mata dunia karena akan dibangun sejumlah tempat baru seperti Museum Nabi dan Masjid Apung.

"Kalau ada Masjid apung, Museum Nabi, ini bukan hanya kebanggaan warga Jakarta  bahkan Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: DPRD Sebut Anies Izinkan Reklamasi Ancol Tanpa Perda

2. Gerindra sebut reklamasi Ancol bukan bagian dari 17 pulau reklamasi yang dijanjikan Anies saat kampanye dulu

PKS: Perluasan Ancol Bukan Reklamasi, Tapi RevitalisasiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelumnya, Partai Gerindra membela Gubernur Anies Baswedan yang dituding mengizinkan reklamasi Ancol melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) 237 tahun 2020 untuk mereklamasi kawasan Ancol Timur dan Barat dengan luas mencapai 155 hektare.

Wakil Ketua DPD Gerindra Jakarta Syarif mengatakan, reklamasi Ancol bukan bagian dari 17 pulau reklamasi yang dijanjikan Anies saat kampanye dulu.

"Kalau reklamasi dalam konteks yang diperbincangkan itu kan yang 17 pulau. Itu gagal kan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis 2 Juli 2020.

Menurut Syarif, Anies menerbitkan izin reklamasi Ancol berlatar belakang kerja sama Pemprov DKI Jakarta pada masa kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo dengan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 2009. Kerja sama itu terkait penampungan hasil urukan sungai di ibu kota.

"Perjanjian kerja sama diteken tahun 2009 antara Fauzi Bowo dan Pembangunan Jaya untuk menampung urukan di timur Ancol. Itu jalan dari 2009, dapat 20 hektare," ujarnya.

3. Bapemperda sebut Kepgub perluasan Ancol belum ada Perdanya

PKS: Perluasan Ancol Bukan Reklamasi, Tapi RevitalisasiPantas Nainggolan PDIP (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengungkapkan bahwa Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Taman Impian Jaya Ancol dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan tanpa Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, induk aturan reklamasi yakni Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum selesai direvisi.

"Seyogyanya (reklamasi Ancol) harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti (reklamasi Ancol) gak boleh," ujar Pantas saat dihubungi pada Rabu (8/7/2020).

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, Perda RTRW dan RDTR memang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2020. Namun, hingga saat ini masih belum dibahas.

"Belum, sama sekali belum ada pembahasan di Propemperda," ujarnya.

Baca Juga: Reklamasi Ancol, Politikus PDIP Singgung Suap Sanusi Eks Gerindra

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya