PN Jaksel Ajukan Penambahan Masa Penahanan Sambo Cs hingga 30 Hari

Jakarta, IDN Times - Masa penahanan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan para terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya berakhir pada 6 Februari 2023. Karena persidangan belum masuk ke tahap putusan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari.
"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Sabtu (28/1/2023).
1. Masa penahanan Sambo dan para terdakwa lain diperpanjang mulai 7 Februari 2023
Masa penahanan Sambo dan para terdakwa lainnya diperpanjang hingga 9 Maret 2023. Jumlah itu dihitung 30 hari sejak 7 Februari 2023.
"30 hari dihitung sejak tgl 7 Februari 2023," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Ini Argumennya
2. Ferdy Sambo dan para terdakwa sudah sampaikan pembelaan
Editor’s picks
Ferdy Sambo dan para terdakwa dugaan pembunuhan berencana lainnya telah menyampaikan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah ini, mereka akan menjalani sidang replik dan duplik yang akan digelar mulai pekan depan.
Setelah tahapan itu dilalui, maka Ferdy Sambo dan para terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menerima vonis majelis hakim.
3. Daftar tuntutan para terdakwa pembunuhan berencana Yosua
Diketahui, kelima terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut berbeda. Berikut adalah daftar tuntutan bagi lima terdakwa tersebut:
Richard Eliezer: 12 tahun penjara
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo: penjara seumur hidup
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi: 8 tahun penjara
Ricky Rizal: 8 tahun penjara
Kuat Ma'ruf: 8 tahun penjara
Baca Juga: Apa Itu Vonis Seumur Hidup yang Menjerat Ferdy Sambo?