Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Perumahan Elite, 9.517 Ekstasi Disita

Alat cetak ekstasi mampu memproduksi pil per 30 menit

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Sejumlah bukti berhasil disita, termasuk 9.517 butir pil ekstasi.

Selain ekstasi, aparat juga menyita sejumlah bukti lainnya seperti kapsul kuning 593 butir, dan kapsul hijau 300 butir, bubuk pink 9,7 kilogram, berbagai macam prekusor, berbagai jenis bubuk MD 43,7 kilogram, satu mesin cetak ekstasi, serta pelbagai peralatan laboratorium.

"Tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten dan jajaran Bea Cukai untuk menelusuri asal usul daripada prekusor, kemudian importasi mesin yang digunakan, dan siapa yang mendanai daripada laboratorium gelap pembuatan ekstasi di dua wilayah Jawa Tengah dan Banten,"  ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat (2/6/2023).

1. Alat cetak ekstasi mampu memproduksi pil per 30 menit

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Perumahan Elite, 9.517 Ekstasi Disitailustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Agus mengungkapkan bahwa alat cetak pil dan bahan baku yang ditemukan aparat dalam penggerebekan ini diyakini bisa memproduksi hingga tiga ribu pil ekstasi dalam 30 jam. Oleh karena itu aparat segera menindaklanjuti temuan ini.

"Jadi makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan takutnya sudah beredar dan menimbulkan korban," kata Agus.

Baca Juga: Polri Antisipasi Narkoba Zombie Amerika Beredar di Indonesia

2. Polri sudah endus adanya pengiriman alat cetak pil ekstasi dari luar negeri

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Perumahan Elite, 9.517 Ekstasi DisitaDua bungkus ekstasi berisi ribuan butir dari beberapa bungkus hasil penangkapan (IDN Times/Saifullah)

Agus menjelaskan penggerebekan dilakukan berawal dari informasi terkait adanya pengiriman alat cetak pil ekstasi dari luar negeri. Berdasar hasil penyelidikan terdeteksi alat tersebut dikirim ke wilayah Jawa Tengah dan Banten. 

"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, ini sudah ada produksi. Ini informasinya baru dua hari melakukan produksi ekstasi," ungkap Agus.

3. Pelaku terancam hukuman mati

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Perumahan Elite, 9.517 Ekstasi DisitaIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam perkara ini, lanjut Agus, pihaknya berhasil menangkap dua dari empat tersangka. Salah satu di antaranya merupakan mantan narapidana narkoba. 

"Sementara  total tersangka yang ada di wilayah Banten dan Jawa tengah ada 4 tersangka. Ada dua tersangka yang di DPO" ujarnya. 

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 lebih Subsider Pasal 113 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukum maksimal pidana mati. 

Baca Juga: PKB Desak Polri Usut Dugaan Aliran Narkoba untuk Pemilu 2024

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya