Polisi: Hercules Pimpin Aksi Premanisme Lahan Kalideres

Nama Hercules tercantum di papan plang lahan

Jakarta, IDN Times - Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Hariyadi menyebut Hercules Rosario Marshal memimpin langsung aksi pendudukan dua lahan dan tindak premanisme di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. 

"Ada penyerangan sekitar 60 orang yang Hercules pimpin langsung melakukan pengeroyokan, intimidasi, ambil alih lahan dan pemerasan yang sudah berlangsung selama tiga bulan," ujar Kombes Hengki di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/11). 

1. Hercules membuat korbannya takut melapor ke kepolisian

Polisi: Hercules Pimpin Aksi Premanisme Lahan KalideresDok. IDN Times/Istimewa

Hengki mengungkapkan, aksi premanisme yang dilakukan anggota kelompok Hercules cukup unik, yaitu membuat korbannya takut melapor ke pihak kepolisian. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan dikuatkan dengan keterangan korban, anggota Polres Jakarta Barat kemudian melakukan penindakan aksi premanisme di beberapa lokasi, yang salah satunya ditemukan kelompok preman yang dipimpin tersangka Hercules. 

"Dari keterangan korban dan saksi dalam penyerangan ruko itu langsung dipimpin Hercules, ketika alat buktinya sudah lengkap, kita langsung tangkap," ujar Hengki. 

2. Ancaman hukuman 7 tahun penjara

Polisi: Hercules Pimpin Aksi Premanisme Lahan Kaliderespixabay.com/Ichigo121212

Hengki mengatakan, pihaknya akan menjerat tersangka Hercules dengan pasal 170 jo 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pengrusakan terhadap barang ataupun orang, dan perbuatan tidak menyenangkan karena ada paksaan psikis terhadap orang-orang yg ada di sana. 

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun," kata dia. 

Baca Juga: Hercules Kembali Ditangkap Polisi, Kasus Apa? 

3. Nama Hercules ada di papan plang lahan yang dikuasai

Polisi: Hercules Pimpin Aksi Premanisme Lahan KalideresPexels.com

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan nama tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal tercantum pada papan plang lahan yang "dikuasai" oleh kelompok itu di Kalideres. 

"Ada dia (Hercules) memimpin (penguasaan lahan) di plang itu, ada penguasaan lapangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi, Edi Sitepu, di Jakarta. 

Berdasarkan hal itu, Edi mengatakan penyidik menangkap Hercules yang diduga pemimpin penguasaan lahan bersertifikat atau pemilik resmi. 

4. Puluhan preman melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan

Polisi: Hercules Pimpin Aksi Premanisme Lahan KalideresIDN Times/Sukma Shakti

Polisi menangkap Hercules di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan Jakarta Barat, pada Rabu (21/11). 

Penyidik menduga tindakan pidana yang dilakukan Hercules terkait dengan penangkapan 23 preman yang menguasai lahan bersertifikat dan melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan di Kalideres Jakarta Barat pada Selasa (6/11). 

Para korban sudah lama merasa ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak Agustus, hingga akhirnya berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan mendapat penanganan. 

5. Minta uang jasa pengamanan secara paksa

Polisi: Hercules Pimpin Aksi Premanisme Lahan KalideresIDN Times/Sukma Shakti

Dua lahan yang menjadi jajahan kelompok "Hercules" yakni lahan seluas dua hektar milik PT Nila Alam dan tiga hektar milik PT Tamara Garden. 

Awalnya, polisi menangkap 10 orang yang beraksi dengan cara merusak pintu masuk kantor pemasaran PT Nila Alam. 

10 orang tersangka itu berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka meminta uang jasa pengamanan keada masing-masing penyewa senilai Rp500 ribu per bulan. 

Selanjutnya 13 preman ditangkap saat melakukan pembongkaran pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden. Mereka yang ditangkap yakni Manfred, Mulyadi alias Roy, Wawan, Sukri, Olon, Iyep, Cecep, Surya, Jaenul, Agus Suwarsono, Mohamad Yakup, Ace, dan Kurnia. 

Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan plang, surat somasi dan sertifikat lahan.

Baca Juga: Kasus Hercules, Polda: Ada "Fee" Rp500 Ribu untuk Masuk Wilayahnya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya