Polisi Tangkap 3 Remaja yang Bacok Pelajar Sambil Live IG di Sukabumi

Pelaku dan korban masih berusia di bawah 17 tahun

Jakarta, IDN Times - Tiga remaja pelaku pembacokan pelajar ditangkap di Kampung Sindapalay, Sukabumi, Jawa Barat. Mereka ditangkap atas peran yang berbeda dalam menewaskan pelajar berinisial ARSS (15).

"Ketiga anak berkonflik dengan hukum tersebut berinisial DA (14), RA (14), dan AAB (14)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin seperti dilansir ANTARA, Sabtu (25/3/2023).

1. Korban dibacok dengan celurit disiarkan langsung di Instagram

Polisi Tangkap 3 Remaja yang Bacok Pelajar Sambil Live IG di SukabumiIlustrasi celurit atau arit. IDN Times/ istimewa

Zainal mengungkapkan korban dibacok dengan celurit oleh DA hingga tewas. Sedangkan AAB berperan sebagai joki sepeda motor.

Adapun RA ditangkap karena melakukan siaran langsung Instagrram saat pembacokan terjadi. Zainal menilai hal ini merupakan tindakan yang tidak wajar.

Baca Juga: Tawuran Antar Remaja Kembali Marak di Kota Depok

2. Korban sempat menuding pelaku mencoret nama sekolah

Polisi Tangkap 3 Remaja yang Bacok Pelajar Sambil Live IG di SukabumiIlustrasi perkelahian, IDN Times/Sukma Shakti

Zainal mengatakan, pembacokan pelajar itu dipicu motif yang sepele. Peristiwa berawal dari korban yang menuduh pelaku mencoret nama sekolahnya.

Korban dan pelaku pun cekcok hingga bertemu dan berduel pada Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat bertemu, DA langsung turun dari motor dan lari mengejar korban. Sedangkan RA langsung melakukan siaran langsung di media sosialnya

3. Pelaku sempat melarikan diri

Polisi Tangkap 3 Remaja yang Bacok Pelajar Sambil Live IG di SukabumiIlustrasi Pembacokan (IDN Times/Mardya Shakti)

DA langsung menyabet celuritnya ke kepala dan tangan kiri korban hingga nyaris putus. Luka para itu membuat korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara, ketiga pelaku pun sempat melarikan diri.

Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 poin ketiga KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Amankan 87 Pelajar yang Diduga Ingin Tawuran di Bekasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya