Polisi Terdakwa Unlawful Killing 6 Laskar FPI Bakal Divonis Hari Ini

Jaksa tuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin enam tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Dua polisi yang menjadi terdakwa unlawful killing terhadap 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bakal menerima vonis hakim. Vonis ini akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2022).

"Diagendakan jam 09.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno.

1. Briptu Fikri dan Ipda Yusmin akan disidang virtual

Polisi Terdakwa Unlawful Killing 6 Laskar FPI Bakal Divonis Hari IniSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Fikri dan Yusmin bersama para kuasa hukumnya bakal menjalani sidang secara virtual. Hal itu juga dibenarkan oleh Haruno.

"Sepertinya begitu," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Unlawful Killing, Saksi: Ada Senjata Tajam di Mobil Laskar FPI

2. Jaksa tuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin enam tahun penjara

Polisi Terdakwa Unlawful Killing 6 Laskar FPI Bakal Divonis Hari IniAnggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa selama enam tahun penjara. Jaksa mengatakan, Fikri dan Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya secara bersama-sama, sehingga membuat enam Laskar FPI meninggal dunia.

Jaksa menyebut kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi itu telah abai menggunakan senjata api. Hal itu membuat enam Laskar FPI harus kehilangan nyawanya.

3. Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa menganiaya 6 Laskar FPI hingga menyebabkan tewas

Polisi Terdakwa Unlawful Killing 6 Laskar FPI Bakal Divonis Hari IniSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Dalam perkara ini, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan secara sendiri atau bersama-sama hingga menyebabkan enam Laskar FPI meninggal dunia.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Munarman: Saya Jadi Target Sejak Bela 6 Laskar FPI Pengawal Rizieq 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya