Polisi yang Jadi Saksi Tewasnya Brigadir J Emosi Dicecar Jaksa

Kok emosi sih?

Jakarta, IDN Times - Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual, emosi ketika Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencecar para saksi. Samual merupakan salah satu saksi yang keterangannya diperdengarkan di ruang sidang.

Mulanya, Jaksa bertanya pada Bripka Danu Fajar Subekti selaku mantan Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Apakah saudara tahu pada tanggal 8 ada pembersihan darah oleh orang lain?" tanya Jaksa pada Danu.

"Tidak tahu," jawab Danu.

Kemudian, jaksa kembali bertanya apakah boleh darah dibersihkan apabila tempat kejadian perkara (TKP) diberi garis polisi. Samual pun menjawab pertanyaan itu

"Pada saat itu kami sudah melakukan Police Line, jenazah sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Terus Anda tolong, yang memerintahkan itu Kadiv Propam. Kadiv Propam itu polisinya polisi, pangkatnya bintang dua," ujar Samual dengan nada meninggi.

"Dari tadi pertanyaannya aneh menurut saya yang mulia. Tadi nanya masalah Adzan Romer, sudah dijelaskan. Kami saksi di sini sudah disumpah, jadi kami menyatakan keterangan kami sesuai sumpah. Jadi kalau memang anda merasa kurang tepat," sambungnya.

Belum selesai kalimat Samual, Jaksa memotongnya. Jaksa mengaskan bahwa tidak ada yang menyebut kurang tepat.

"Saya tidak mengatakan ini kurang tepat, saksi jangan menyimpulkan terus," ujar Jaksa.

Perdebatan itu pun ditengahi hakim. Hakim mengulangi lagi pertanyaan Jaksa pada Saksi.

"Tadi saudara jaksa kan menanyakan, apakah boleh TKP dibersihkan? Itu dulu," tegas Hakim.

"Tidak boleh," jawab Samual.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya