Potret Detik-Detik Azis Syamsuddin Ditetapkan Jadi Tersangka Suap

Azis diduga suap eks penyidik KPK AKP Robin Rp3,1 M

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (25/9/2021) dini hari. Penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik memeriksa Azis di Gedung Merah Putih sekitar lima jam.

Berikut adalah potret detik-detik penetapan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka yang berhasil terekam kamera IDN Times.

Baca Juga: Wakil Ketua MKD Terkejut Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK

1. Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK pukul 19.54 WIB setelah dijemput paksa

Potret Detik-Detik Azis Syamsuddin Ditetapkan Jadi Tersangka SuapAzis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK (IDN Times/Aryodamar)

2. Sekitar lima jam diperiksa, Azis keluar dengan rompi oranye dan tangan diborgol

Potret Detik-Detik Azis Syamsuddin Ditetapkan Jadi Tersangka SuapWakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye di Gedung KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

3. Ketua KPK Firli Bahuri sebut Azis menyuap eks penyidik Rp3,1 miliar

Potret Detik-Detik Azis Syamsuddin Ditetapkan Jadi Tersangka SuapKetua KPK Firli Bahuri menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka (IDN Times/Aryodamar)

4. Azis bungkam usai ditetapkan sebagai tersangka

Potret Detik-Detik Azis Syamsuddin Ditetapkan Jadi Tersangka SuapWakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah oleh KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mengenai penanganan perkara di Lampung Tengah. Ia disebut telah menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar yang disepakati.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Harta Tersangka Suap Azis Syamsuddin Sentuh Rp100,3 M!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya