PPDB Jakarta: 7 Pelajar Berusia 20 Tahun Masuk Kelas 1 SMA

PPDB jalur zonas jenjang SMP dan SMA telah diumumkan

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonas jenjang SMP-SMA pada Sabtu (27/6) malam.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat ada 31.011 calon peserta didik baru (CPDB) pada jenjang Sekolah Menegah Pertama. Sementara CPDB jenjang Sekolah Menegah Atas (SMA) sebanyak 12.684 siswa.

Jalur Zonasi ini sebesar 40 persen dari kuota siswa baru yang diterima di sekolah. 

1. Ada tujuh Siswa berusia 20 tahun

PPDB Jakarta: 7 Pelajar Berusia 20 Tahun Masuk Kelas 1 SMAKepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdianah dan Wakil Kepala Dinas Syaefullah (IDN Times/Aryodamar)

Nahdiana mengungkapkan, hingga ditutupnya pendaftaran jalur zonasi, terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima. Sedangkan, usia tertua yang diterima hanya 0,06 persen.

"Yakni 20 tahun hanya 7 siswa," jelas Nahdiana melalui keterangan tertulis pada Sabtu (27/6).

2. Daftar sebaran usia SMP dan SMA di Jakarta

PPDB Jakarta: 7 Pelajar Berusia 20 Tahun Masuk Kelas 1 SMAIlustrasi kegiatan belajar mengajar. (IDN Times/Maulana)

Berikut adalah sebaran usia CPDB SMA yang diterima melalui jalur zonasi:

1. Umur 16 tahun: 52,8 persen
2. Umur 15 tahun: 39,7 persen
3. Umur 13-14 tahun: 0,2 persen
4. Umur 17 tahun: 6 persen
5. Umur 18-20 tahun: 1.4 persen

Berikut adalah sebaran usia CPDB SMP yang diterima melalui jalur zonasi:

1. Umur 14-15 tahun: 2,8 persen
2. Umur 13 tahun: 29,6 persen
3. Umur 12 tahun: 67,3 persen
4. Umur 10-11 tahun: 0.3 persen

3. Ada empat tahap seleksi zonasi

PPDB Jakarta: 7 Pelajar Berusia 20 Tahun Masuk Kelas 1 SMAIDN Times/Muchammad Haikal

Jalur Zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih.

Penetapan zona pada jalur tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Permendikbud (Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1,2 dan 3) dengan memastikan daya tampung. 

Dalam Pergub No. 43 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1, zona yang dimaksud adalah pengelompokan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Yaitu, daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik.

Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk. 

Adapun zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak tahun 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020.

Proses seleksi pendaftaran dengan menggunakan Jalur Zonasi adalah sebagai berikut :
1.    Seleksi Tahap I adalah dengan membatasi berdasarkan zona sekolah
2.    Seleksi Tahap II berdasarkan Usia 
3.    Seleksi Tahap III berdasarkan urutan Pilihan Sekolah
4.    Seleksi Tahap IV berdasarkan waktu mendaftar

Baca Juga: PPDB Jalur Zonasi di Jakarta Diumumkan, Ada 7 Siswa Berusia 20 Tahun

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya