PPDB Jalur Prestasi DKI Jakarta Mulai 1 Juli, Cek Syaratnya Agar Lolos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lewat jalur zonasi baru saja selesai dilaksanakan di DKI Jakarta. Dalam jalur ini, terdapat rentang usia ideal memasuki jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menegah Atas (SMA).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, bagi siswa yang belum lolos seleksi jalur zonasi, masih bisa mendaftar kembali lewat jalur prestasi akademis yang akan dibuka pada 1-3 Juli 2020. Apa saja syaratnya?
Baca Juga: PPDB Jakarta: 7 Pelajar Berusia 20 Tahun Masuk Kelas 1 SMA
1. DKI sediakan kuota jalur prestasi sebesar 25 persen
Nahdiana menjelaskan, jalur prestasi akademis bertujuan untuk mengakomodir dan mengapresiasi calon peserta didik baru (CPDB) yang berprestasi secara akademis, jenjang SMP dan SMA. Pada jalur ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan kuota sebesar 25 persen.
"Yang terdiri dari 20 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta," ujar Nahdiana dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Senin (29/6).
2. Ini ketentuan seleksi jalur prestasi untuk calon siswa SMP dan SMA di Jakarta
Nahdiana mengungkapkan, seleksi utama yang digunakan dalam jalur prestasi akademis ini memperhitungkan rata-rata nilai akademis selama lima semester terakhir, dan nilai akreditasi sekolah asal yang digunakan untuk jenjang SD ke SMP. Nilai yang dihitung meliputi mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, dan pendidikan kewarganegaraan.
Editor’s picks
"Sedangkan nilai rapor yang digunakan untuk jenjang SMP ke SMA atau SMK meliputi mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan bahasa Inggris," jelasnya.
3. Proses seleksi dengan cara mengurutkan nilai tertinggi ke terendah sesuai kuota yang tersedia
Proses seleksi dilakukan dengan mengurutkan dari nilai tertinggi hingga nilai terendah, sesuai dengan jumlah kuota yang tersedia.
Nahdiana mengatakan, proses seleksi dan pilihan sekolah pada jalur prestasi akademis ini tidak terikat zonasi.
"Calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta, calon peserta didik baru dapat memilih 3 pilihan sekolah sesuai urutan prioritas pilihan," jelasnya.
4. Calon siswa bisa memilih tiga sekolah sesuai prioritas
Masih kata Nahdiana, calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih tiga sekolah di seluruh DKI Jakarta sesuai urutan prioritas pilihan. Jika dari ketiga pilihan tersebut belum lulus seleksi, maka calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih kembali sekolah lainnya sepanjang masih dalam periode seleksi jalur prestasi akademis.
"Yaitu sampai tanggal 3 Juli 2020 pukul 15.00 WIB," ujar Nahdiana.
Baca Juga: Polemik PPDB dengan Batas Usia, KPAI Sarankan Disdik DKI Tambah Kursi