Prabowo Terharu Ijtima Ulama Akhirnya Terima Sandiaga Jadi Cawapres

Ada 17 poin Pakta Integritas yang ditandatangani Prabowo

Jakarta, IDN Times - Ijtima Ulama II akhirnya resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Resminya dukungan Ijtima Ulama II ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh Prabowo dan Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak.

1. Terima kasih Prabowo untuk Ijtima Ulama II

Prabowo Terharu Ijtima Ulama Akhirnya Terima Sandiaga Jadi CawapresDok. IDN Times/Gerindra

Mantan Danjen Kopasus itu mengaku terharu dengan dukungan yang diberikan karena sebelumnya Ijtima Ulama tidak merekomendasikan Sandiaga sebagai pendamping dirinya dalam Pilpres 2019.

“Atas nama Prabowo-Sandiaga kami ucapkan terima kasih pasa Ijtimak Ulama II dari GNPF Ulama yang percaya pada kami. Ini waktu yang mengharukan bagi saya. Saya janji akan buat yang terbaik,” ucapnya dalam konferensi pers di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat.

2. Tiga agenda utama Ijtima Ulama II

Prabowo Terharu Ijtima Ulama Akhirnya Terima Sandiaga Jadi CawapresDok. IDN Times/Gerindra

Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab pun turut memberi komentar melalui pesan yang diputar dalam sidang tersebut. Menurutnya, ada tiga agenda utama yang dibicarakan dalam Ijtima Ulama II yakni mendengarkan alasan Prabowo memilih Sandiaga ketimbang cawapres rekomendasi Ijtima, yakni Ustaz Abdul Somad dan Salim Segaf Al Jufri, penandatanganan pakta integritas, dan penyusunan langkah pemenangan bagi Prabowo-Sandiaga.

Baca Juga: Kekayaan Diambil Asing, Prabowo: yang Ada di Indonesia Tinggal Utang

3. Daftar lengkap 17 pakta integritas Ijtima Ulama II

Prabowo Terharu Ijtima Ulama Akhirnya Terima Sandiaga Jadi CawapresDok. IDN Times/Gerindra

Berikut adalah daftar lengkap 17 pakta integritas Ijtimak Ulama II yang ditandatangani Prabowo dan disaksikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, Minggu (16/9).

1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1045 secara murni dan konsekuen. 

2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia. 

3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan. 

4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umum beragama, baik umat Islam, maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional. 

5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Ummat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia. 

6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. 

7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme. 

8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945. 

9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya. 

10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaaan serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.

12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.

13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.

14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional. 

15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.

16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212 dan 313 yang pernah/sedang menjalani proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah tersangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang mengalami penzaliman.

17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Ini 4 Pesan Rizieq Shihab dalam Ijtima Ulama II

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya