Presenter Brigita Manohara Dicecar soal Kasus Korupsi Ricky Pagawak

Brigita Manohara disebut terima Rp480 juta

Jakarta, IDN Times - Presenter TV Brigita Manohara selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi dan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Ia mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik.

"Saya diperiksa, ditanyai 18 pertanyaan. Untuk materinya bisa langsung tanya ke penyidik ya," ujar Brigita di KPK, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Presenter TV Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Hari Ini

1. Brigita Manohara sudah dua kali diperiksa KPK

Presenter Brigita Manohara Dicecar soal Kasus Korupsi Ricky PagawakBrigita Manohara dikenal sebagai salah satu presenter berita salah satu televisi swasta. (Instagram/brigitamanohara)

Brigita menilai, ia kembali diperiksa penyidik KPK karena ada berita acara pemeriksaan (BAP) berbeda. Ia mengaku hanya dimintai konfirmasi sejumlah hal.

"Hanya mengonfirmasi karena ini kan dua tindak pidana yang berbeda tentu saja BAP-nya harus berbeda ya," ujarnya.

Baca Juga: Dalami TPPU Bupati Mamberamo, KPK Akan Panggil Lagi Brigita Manohara 

2. Brigita Manohara disebut terima Rp480 juta

Presenter Brigita Manohara Dicecar soal Kasus Korupsi Ricky PagawakBrigita Manohara dikenal sebagai salah satu presenter berita salah satu televisi swasta. (Instagram/brigitamanohara)

Diberitakan sebelumnya, Brigita Manohara disebut menerima Rp480 juta dari Ricky Ham Pagawak. Ia telah mengakui hal tersebut dan mengembalikan uangnya.

Brigita mengaku mendapat uang tersebut sebagai apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Ia juga mengaku tidak tahu asal uang yang diterimanya tersebut.

"Saya cuma berharap kebijakasanaan penyidik karena saya memang tidak tahu menahu tentang korupsi yang dilakukan tersangka," ujarnya saat itu.

Baca Juga: Uang Bupati Mamberamo Tengah yang Diterima Brigita Manohara Masuk TPPU

3. Ricky Pagawak tersangka korupsi hingga pencucian uang

Presenter Brigita Manohara Dicecar soal Kasus Korupsi Ricky PagawakBupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, Ricky telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia diduga telah menikmati uang haram yang berkaitan dengan proyek infrastruktur Mamberamo Tengah setidaknya Rp200 miliar.

Saat menjadi bupati, Ricky menentukan sendiri kontraktor untuk menggarap proyek belasan miliar rupiah di wilayahnya. Sejauh ini ada tiga pihak yang diduga menyuap Ricky yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
 
Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya