Presenter TV Brigita Manohara Diduga Dapat Aliran Korupsi Bupati Ricky

Brigita Manohara dicecar 18 pertanyaan penyidik KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK) kembali memeriksa Presenter TV Brigita Manohara. Dia diduga ikut kecipratan uang hasil korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan sebaran aliran uang dari Tersangka RHP melalui pencucian uang ke saksi dan pihak terkait lainnya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (6/6/2023).

1. Brigita Manohara dicecar 18 pertanyaan penyidik KPK

Presenter TV Brigita Manohara Diduga Dapat Aliran Korupsi Bupati RickyBrigita Manohara dikenal sebagai salah satu presenter berita salah satu televisi swasta. (Instagram/brigitamanohara)

Sebelumnya, Brigita mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh Penyidik KPK. Dia menuturkan, kembali diperiksa KPK untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.

"Hanya mengonfirmasi karena ini kan dua tindak pidana yang berbeda. Tentu saja BAP-nya harus berbeda ya," ujarnya usai diperiksa pekan lalu.

Baca Juga: Presenter Brigita Manohara Dicecar soal Kasus Korupsi Ricky Pagawak

2. Brigita Manohara terima Rp480 juta dari Ricky Pagawak

Presenter TV Brigita Manohara Diduga Dapat Aliran Korupsi Bupati RickyBrigita Manohara dikenal sebagai salah satu presenter berita salah satu televisi swasta. (Instagram/brigitamanohara)

Brigita disebut menerima Rp480 juta dari Ricky Ham Pagawak. Dia telah mengakui hal tersebut dan mengembalikan uangnya.

Uang tersebut didapat Brigita sebagai apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Dia juga mengaku tidak tahu asal uang yang diterimanya tersebut.

"Saya cuma berharap kebijakasanaan penyidik karena saya memang tidak tahu menahu tentang korupsi yang dilakukan tersangka," ujarnya saat itu.

3. Ricky Pagawak tersangka suap, gratifikasi, dan pencucian uang

Presenter TV Brigita Manohara Diduga Dapat Aliran Korupsi Bupati RickyBupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ricky telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Dia diduga telah menikmati uang haram yang berkaitan dengan proyek infrastruktur Mamberamo Tengah setidaknya Rp200 miliar.

Saat menjadi Bupati, Ricky menentukan sendiri kontraktor untuk menggarap proyek belasan miliar rupiah di wilayahnya. Sejauh ini ada tiga pihak yang diduga menyuap Ricky yakni  Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
 
Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: KPK Panggil Presenter TV Brigita Manohara Lagi di Kasus Ricky Pagawak

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya