Profil Arman Hanis, Pengacara Nurdin Abdullah yang Jabat Ketua Peradi

Nurdin Abdullah merupakan tersangka dugaan kasus suap

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga mengatakan bahwa pihak keluarga telah menunjuk pengacara untuk membantu Nurdin menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok itu adalah Arman Hanis, yang merupakan Ketua PERADI Jakarta Pusat .

"Bapak Arman Hanis yang ke depannya akan lebih banyak menyampaikan keterangan terkait proses hukum Nurdin Abdullah," ujar Veronica, Senin (1/3/2021).

Lalu, siapa Arman Hanis? Berikut profil singkatnya.

1. Arman Hanis merupakan lulusan hukum asal Makassar

Profil Arman Hanis, Pengacara Nurdin Abdullah yang Jabat Ketua PeradiArman Hanis (hanisadvocates.com)

Arman Hanis merupakan Sarjana Hukum dari Universitas Hassanudin kelahiran Makassar 1973. Setelah lulus pada 1998, ia mendapat gelar advokat setahun setelahnya.

Kemudian, ia melanjutkan sebagai kurator dan penguris yang terdaftar sebagai pengurus dan kurator di Departemen Hukum dan HAM pada tahun 2008.

Baca Juga: Keluarga Tunjuk Arman Hanis Jadi Pengacara Nurdin Abdullah 

2. Pernah menjadi pengacara sejumlah perusahaan

Profil Arman Hanis, Pengacara Nurdin Abdullah yang Jabat Ketua PeradiArman Hanis (Instagram.com/hanisadvocate)

Arman mendirikan Hanis & Hanis Advocate pada 2004. Hingga saat ini, beragam klien sudah ia tangani seperti PT Coca Cola Distribution Indonesia, PT Magnum Consolidators Indonesia, PT Ancol Indonesia, Kuasa Hukum Pemohon Pailit, hingga PT Dian Semangat Insan (dalam kasus PT Tae Hwa Indonesia). 

Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai dewan kehormatan AKPI dan juga Ketua DPC Peradi.

3. Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka

Profil Arman Hanis, Pengacara Nurdin Abdullah yang Jabat Ketua PeradiPetugas KPK menunjukkan barang bukti kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat yang diduga sebagai perantara suap, dan Agung Sucipto selaku kontraktor yang memberi suap.

Baca Juga: Juri Bung Hatta Award Minta Penghargaan Antikorupsi Nurdin Dicabut

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya