Program Rumah DP 0 Anies Dibahas di Sidang Kasus Korupsi Tanah Munjul

Tanah Munjul tak layak untuk pembangunan rumah DP 0

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Yurianto membenarkan bahwa pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur untuk program rumah DP nol rupiah. Yurianto mengatakan program tersebut merupakan usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno yang telah diusulkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022.

"(Yang mengusulkan) Dari programnya pak gubernur dan wagub terpilih, Pak Anies Rasyid Baswedan (dan) Pak Sandiaga Uno. Sebagaimana ketentuan, nanti itu diusulkan sebagai program dalam RPJMD. Waktu penyusunan melalui proses tertentu dengan DPRD, setelah itu ada kesepakatan, diwujudkan dalam Perda," ujar Yurianto yang hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah Munjul di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi Tanah Munjul Jakarta Timur Segera Diadili 

1. Program rumah DP 0 rupiah disebut untuk masyarakat ekonomi rendah

Program Rumah DP 0 Anies Dibahas di Sidang Kasus Korupsi Tanah MunjulRumah DP 0 Persen, Klapa Village (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Yurianto menjelaskan program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan kebutuhan dasar yakni memiliki hunian. "Diperuntukan untuk masyarakat ekonomi rendah," kata Yurianto.

2. Saksi tidak tahu lebih detail mengenai perkembangan program rumah DP 0 rupiah

Program Rumah DP 0 Anies Dibahas di Sidang Kasus Korupsi Tanah MunjulSidang eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan pada Kamis (21/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Kemudian, Yurianto ditanya lebih detail mengenai program rumah DP 0 rupiah tersebut. Namun, ia mengaku tak mengetahui lebih banyak.

"Yang saya dapat info sudah terjual sekian ratus unit, mekanismenya itu tidak di kami. Karena itu ada dinas perumahan yang membawahi mekanisme DP Rp 0," kata Yurianto.

3. Eks Dirut PD Sarana Jaya didakwa rugikan negara Rp152,56 miliar

Program Rumah DP 0 Anies Dibahas di Sidang Kasus Korupsi Tanah MunjulYoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam kasus ini, eks Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.  Akibat perbuatannya, negara dirugikan hinga Rp152.565.440.000 (Rp152,5 miliar).

Jaksa mengatakan Yoory sebenarnya tahu bahwa tanah di Munjul itu tak layak dijadikan proyek hunian rumah DP 0 rupiah. Namun, ia tetap meyetujui pengadaan tanah Munjul dan menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya orang lain serta korporasi melalui pengadaan tanah Munjul. Ia didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Anggota DPRD Minta Anies Berani Tagih Uang Pengadaan Tanah di Munjul

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya