Proyek Pembangunan ITF Sunter Molor, DPRD Minta Dinas LH Ambil Alih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta wewenang pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara, dicabut dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) karena pembangunannya hingga saat ini belum dilaksanakan. Padahal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pemprov DKI Jakarta seharusnya membangun empat tempat.
"Kalau dengan kondisi sudah tiga tahun satu pun (pembangunan) belum jalan, ini kan kasihan pengelolaan sampah ke depan seperti apa, dengan Bantargebang yang sudah full kapasitas kan harus ada tindakan," ujar Ida dalam tinjauan Komisi D ke ITF Sunter, Kamis (11/6).
Baca Juga: Khawatir Bakal Banjir Sampah, KLHK Tinjau Bantar Gebang
1. Pengelolaan sampah diharapkan segera terealisasi
Komisi D mengusulkan agar pembangunan dan pengelolaan ITF Sunter dialihkan kepada Dinas Lingkungan Hidup, atau diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, keputusannya diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Harapan kami pengelolaan sampah segera terealisasi," ujarnya.
2. Pembangunan ITF Sunter disebut molor karena alasan keuangan
Editor’s picks
Ida menyebutkan, pembangunan ITF Sunter kembali molor disebabkan oleh masalah keuangan. Padahal menurutnya, anggaran yang dikeluarkan tidak besar yakni sekitar Rp3 triliun untuk tiga tahun. DKI Jakarta dinilai mampu untuk menggelontorkan dana tersebut.
"Ya karena memang mau ada pihak ketiga (Fortum). Ini saya minta Pak Gubernur untuk serius," ujar Ida.
3. Kerja sama Jakpro dan Fortum diminta dibatalkan
Pembangunan ITF Sunter sebelumnya ditargetkan selesai pada 2021, namun hingga saat ini pembangunannya belum dimulai. Karena itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai kerja sama antara Fortum dan Jakpro (yang bertugas membangun ITF Sunter) manipulatif. Ia pun meminta kerja sama tersebut dibatalkan sebab antara hak dan kewajiban keduanya tidak seimbang.
"Karena kalau Jakpro melanggar, kena penalti. Begitu dia (Fortum) tidak kena apa-apa. Jadi Jakpro itu harus memutus perjanjian itu. Begitu diputus, kami akan melayangkan gugatan atas kerugian. Rakyat Jakarta ini rugi, yang dilakukan oleh si Fortum itu. Karena dia sudah semena-mena," ujar Taufik. Fortum diketahui merupakan perusahaan asal Finlandia.
Baca Juga: Bangun ITF Sunter, DKI Rogoh Anggaran Rp3,8 Miliar