PSBB Jakarta Sangat Mungkin Diperpanjang Lagi, Ini Sebabnya

Tetap taat protokol COVID-19 ya!

Jakarta, IDN Times - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020 bisa saja diperpanjang dua pekan lagi. Hal itu tertulis dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 959 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Dalam diktum kedua Kepgub tersebut, dijelaskan bahwa status PSBB di Jakarta bisa kembali diperpanjang hingga dua pekan apabila kasus COVID-19 di Jakarta terus meningkat secara signifikan.

"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat provinsi, pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari sampai 11 Oktober 2020," tulis Kepgub yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan pada 11 September 2020.

1. PSBB kembali diterapkan karena dalam keadaan darurat

PSBB Jakarta Sangat Mungkin Diperpanjang Lagi, Ini SebabnyaGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Memberikan Pesan Saat Apel Pengawasan Penindakan PSBB (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies akhirnya menarik rem darurat pelaksanaan PSBB transisi yang telah dilaksanakan sejak 4 Juni hingga 13 September 2020. Anies mengatakan bahwa Jakarta sedang dalam keadaan darurat pandemik COVID-19 sehingga ia tak punya pilihan selain memperketat PSBB.

"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat," ujar Anies dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: PSBB Jakarta, Doni Monardo: Anies Selalu Berkonsultasi dengan Pusat

2. Hanya ada 11 sektor kegiatan yang boleh beroperasi

PSBB Jakarta Sangat Mungkin Diperpanjang Lagi, Ini SebabnyaIlustrasi (Facebook.com/AniesBaswedan)

Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor kegiatan beroperasi. Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis.

Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

3. Ada 54.864 orang di Jakarta yang telah terpapar COVID-19

PSBB Jakarta Sangat Mungkin Diperpanjang Lagi, Ini SebabnyaIlustrasi tenaga medis mengenakan APD. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Hingga Minggu, 13 September 2020, sebanyak 54.864 orang di Jakarta telah dinyatakan positif COVID-19 dengan 12.440 di antaranya merupakan kasus aktif. Dari jumlah tersebut, 41.014 di antaranya telah sembuh dan 1.410 meninggal dunia.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB, Kondisi Lalu Lintas di Jakarta Masih Padat

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya