PSBB Transisi Jakarta Hari Ini Mulai Berlaku Hingga 25 Oktober 2020

Ada sejumlah kebijakan baru selama PSBB transisi

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (12/10/2020). Keputusan ini sekaligus mengakhiri PSBB ketat yang dilakukan sejak 14 September 2020.

Masa PSBB transisi akan berlaku hingga 25 Oktober 2020, dan otomatis akan diperpanjang hingga 8 November 2020, jika tidak ada penambahan kasus COVID-19 signifikan. 

Baca Juga: Epidemiolog: DKI Boleh Saja Longgarkan PSBB Asal Pengawasan Digenjot

1. PSBB transisi berlangsung hingga 25 Oktober 2020

PSBB Transisi Jakarta Hari Ini Mulai Berlaku Hingga 25 Oktober 2020Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Rabu (9/9/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, terkait adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

“Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2020.

2. Masyarakat harus tetap disipilin agar PSBB tak diperketat lagi

PSBB Transisi Jakarta Hari Ini Mulai Berlaku Hingga 25 Oktober 2020Anies Baswedan di Polda Metro Jaya (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2014-2016 itu menegaskan bahwa PSBB lebih ketat yang terjadi sekitar sebulan terakhir ini adalah kebijakan rem darurat. Sebab, kasus COVID-19 di Jakarta sempat melonjak dan tak terkendali. Begitu stabil, kata Anies, rem darurat itu mulai dikurangi perlahan.

"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," ujar dia.

3. Ada sejumlah kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB transisi

PSBB Transisi Jakarta Hari Ini Mulai Berlaku Hingga 25 Oktober 2020Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies mengatakan, pada PSBB transisi kali ini ada sejumlah kebijakan baru yang belum diterapkan sebelumnya. Contoh kebijakan tersebut adalah mendata pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka secara manual, atau menggunakan teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah, sehingga memudahkan analisa epidemiologi pelacakan kontak erat.

"Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK,” tutur dia.

Dengan demikian, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara masif selama PSBB transisi. Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di rumah sakit akan terus ditingkatkan kapasitasnya.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Aturan Baru Kerja di Kantor Saat PSBB Transisi Jakarta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya