PSI Usulkan Pemprov DKI Menyubsidi Uang Pangkal untuk Pelajar Swasta

"Pemprov DKI tidak boleh lepas tangan."

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Idris Ahmad mengatakan krisis ekonomi akibat pandemik COVID-19 atau virus corona membuat banyak calon peserta didik baru (CPDB) terpaksa mendaftar ke sekolah negeri. Hal itu mengakibatkan tak sedikit CPDB yang gagal dan beralih ke swasta.

Idris meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan skema bantuan untuk calon siswa yang tidak diterima di negeri dan mendaftar di sekolah swasta.

“Kita tidak boleh biarkan siswa ini terlantar dan putus sekolah, jika tidak tertampung di sekolah negeri, mereka harus dibantu agar bisa meneruskan pendidikan di sekolah swasta,” ujar Idris melalui keterangan tertulis pada Senin (6/7/2020) malam.

1. Pemprov DKI Jakarta dinilai tak boleh lepas tangan

PSI Usulkan Pemprov DKI Menyubsidi Uang Pangkal untuk Pelajar SwastaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Idris menyarankan Pemprov DKI memberi bantuan berupa subsidi uang pangkal dan uang sekolah sehingga anak-anak bisa melanjutkan pendidikannya.

“Pemprov DKI tidak boleh lepas tangan, bagaimanapun juga kekisruhan ini akibat mekanisme faktor usia yang dipaksakan. Harus segera dicarikan solusi sebelum tahun ajaran baru dimulai,” ujarnya.

2. Idris menawarkan sejumlah solusi bantuan bagi pelajar

PSI Usulkan Pemprov DKI Menyubsidi Uang Pangkal untuk Pelajar SwastaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini menyarankan Pemprov DKI memberi bantuan dalam bentuk subsidi uang pangkal atau pembebasan uang sekolah ke calon siswa selama beberapa bulan pertama.

Bentuk lain, lanjut Idris, juga bisa berupa insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi sekolah swasta yang memberikan keringanan biaya uang pangkal atau uang sekolah.

“Perlu ada peningkatan anggaran hibah guru untuk membantu menekan operasional sekolah swasta,” jelasnya.

3. Pembelian seragam sekolah dan buku tak boleh diwajibkan

PSI Usulkan Pemprov DKI Menyubsidi Uang Pangkal untuk Pelajar SwastaIDN Times/Mela Hapsari

Idris menilai, karena masih berada di zona merah, proses belajar mengajar di DKI Jakarta akan mengadopsi metode jarak jauh, sehingga pembayaran biaya seragam dan buku sekolah tidak boleh diwajibkan di sekolah swasta.

“Yang terutama adalah anak tidak putus sekolah, pendidikan harus terus berlanjut, karenanya orang tua tidak boleh dibebankan dengan biaya tinggi. Tapi tetap juga harus memikirkan keberlangsungan sekolah swasta,” kata dia.

Di tengah pandemi COVID-19, pendidikan anak tidak boleh diabaikan dan harus terus dijaga kualitasnya baik untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta. Pemprov DKI khususnya Dinas Pendidikan harus terus memantau kualitas metode pendidikan formal di bangku sekolah yang beralih menjadi belajar di rumah dengan jarak jauh maupun sistem online.

“Pendidikan akan menentukan masa depan bangsa, karena itu harus diprioritaskan,” kata Idris.

Baca Juga: PPDB Jakarta: 7 Pelajar Berusia 20 Tahun Masuk Kelas 1 SMA

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya