PT Link Net Pernah Setor Fee Rp700 Juta ke Pejabat Ditjen Pajak

Uang diduga dibagi-bagi ke tim pemeriksa pajak

Jakarta, IDN Times - PT Link Net disebut pernah memberikan uang senilai Rp700 juta kepada pejabat Ditjen Pajak terkait pemeriksaan pajak tahun 2016. Hal itu terungkap dalam persidangan korupsi Ditjen Pajak dengan terdakwa Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan.

Hal tersebut terungkap ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Yulmanizar, selaku anggota Tim Pemeriksa Pajak soal kegiatan pemeriksaan pajak PT Link Net 2016. Yulmanizar menjelaskan pemeriksaan itu dilakukan pada 2018.

"Itu selesainya karena itu agak lama pak ya, mungkin awal mulanya 2018, tapi selesainya 2019 akhir," kata Yulmanizar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022).

PT Link Net punya nilai wajib pajak senilai Rp26 miliar. Angka itu muncul setelah dilakukan pemeriksaan bersama Febrian selaku anggota dan diketuai oleh terdakwa Alfred Simanjuntak dan supervisor terdakwa Wawan Ridwan.

1. Uang dari PT Link Net dibagi-bagi, termasuk ke Angin Prayitno Aji

PT Link Net Pernah Setor Fee Rp700 Juta ke Pejabat Ditjen PajakMantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kemudian, Jaksa menanyakan apakah dalam pemeriksaan tersebut ada penerimaan fee. Yulmanizar mengakui bahwa ada penerimaan uang sebagai bentuk terima kasih di kantor pusat Ditjen Pajak.

"(Uang tanda terima kasihnya)Rp700 juta," kata Yulmanizar.

Rp350 juta uang tersebut dibagi rata kepada Tim pemeriksa pajak dan sisanya untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Baca Juga: Polri Akan Bentuk Satgas Pencegahan Tipikor, Diisi Novel Baswedan Cs

2. Ada lima saksi yang dihadirkan Jaksa KPK hari ini

PT Link Net Pernah Setor Fee Rp700 Juta ke Pejabat Ditjen PajakSidang korupsi Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Yulmanizar dihadirkan Jaksa KPK sebagai salah satu saksi dalam sidang kali ini. Selain Yulmanizar, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi lain, yakni Haranto Prawiro, Moses, Hoo Anton Siswanto, dan Kristina.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 22 April 2022 dengan menghadirkan terpidana Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

3. Wawan dan Alfred didakwa terima suap Rp6,4 miliar

PT Link Net Pernah Setor Fee Rp700 Juta ke Pejabat Ditjen PajakIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Wawan dan Alfred didakwa menerima suap masing-masing 606.250 dolar Singapura atau senilai Rp6,4 miliar. Suap itu mereka terima bersama tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian, juga bersama struktural DJP Angin Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019.

Suap itu diterima setelah mereka merekayasa hasil penghitungan pajak tiga wajib pajak. Tiga wajib pajak itu adalah PT Jhonlin Baratama, PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), dan PT Gunung Madu Platation.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang keseluruhannya Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura," ujar jaksa KPK.

Baca Juga: Rekayasa Pajak, Eksportir Sarang Burung Walet Cuma Bayar Rp600 Juta

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya