Pulang ke Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab Lambaikan Tangan ke Wartawan

Rizieq dikawal ketat aparat usai menjalani persidangan

Jakarta, IDN Times - Rangkaian sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (30/3/2021) telah selesai. Sidang kali ini beragenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi Rizieq sebelumnya.

Usai seharian mendengar Jaksa, Rizieq pulang dengan mobil tahanan kembali ke rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Ia meninggalkan PN Jakarta Timur dengan pengawalan ketat dari polisi.

1. Rizieq tersenyum sambil melambaikan tangan

Pulang ke Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab Lambaikan Tangan ke WartawanPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Berdasarkan pantauan IDN Times, iring-iringan Rizieq meninggalkan PN Jakarta Timur pada pukul 16.23 WIB. Dari dalam kendaraan tahanan, ia terlihat tersenyum sambil melambaikan tangan kepada para wartawan yang menantinya.

Berbeda dengan sebelumnya, kali ini Rizieq tak melontarkan sepatah kata pun. Sebab, kendaraan tahanan langsung membawanya pergi.

Sidang Rizieq Shihab akan dilanjutkan Selasa (6/4/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan putusan sela.

Baca Juga: Jaksa Sebut Rizieq Shihab Berlebihan dan Mendramatisir Pembelaan

2. JPU nilai pembelaan Rizieq terlalu berlebihan

Pulang ke Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab Lambaikan Tangan ke WartawanLayar telepon pintar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Sebelumnya, JPU menilai Rizieq berlebihan atau lebay dalam menyampaikan pembelaan.

"Eksepsi terdakwa terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir suatu keadaan dengan tujuan menciptakan opini. Terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama yang memfitnah undangan agama sebagai hasutan kejahatan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (30/3/2021).

Jaksa menilai pernyataan pendiri Front Pembela Islam itu tidak mencerminkan pribadi yang baik. Padahal Rizieq merupakan pemuka agama dengan pengikut yang banyak

"Kata-kata pada akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi kepolisian dan kejaksaan segera bertaubat sebelum kena azab Allah SWT. Inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai orang yang paham etika," kata Jaksa.

3. Sidang Rizieq di PN Jakarta Timur sepi

Pulang ke Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab Lambaikan Tangan ke WartawanKawat berduri dipasang saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di kawasan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini sidang Rizieq Shihab cenderung lebih sepi dari simpatisannya. Hanya terlihat sejumlah pendukung baik pria maupun wanita yang hadir.

Keberadaan mereka juga tak berlangsung lama karena ketika duduk di tepi jalan diteriaki aparat menggunakan mobil Pengurai Massa (RAISA).

"Kepada warga yang berada di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimohon untuk menaati protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak," ujar aparat dari mobil RAISA.

"Protokol kesehatan apa lagi sih, ini sudah pakai masker," ujar seorang ibu yang duduk di tepi trotoar.

Baca Juga: Tak Banyak Simpatisan Datang ke Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya