Rampok Negara Rp22,78 T Kasus ASABRI, Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun

Teddy dinilai terbukti merugikan negara Rp22,788 triliun.

Jakarta, IDN Times - Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro, terdakwa kasus korupsi PT ASABRI dan Tindak Pidana Pencucian Uang divonis 12 tahun penjara. Ia dinilai terbukti merugikan negara hingga Rp22,788 triliun.

"Menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer, dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer," ujar Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta, IG Eko Purwanto, Rabu (3/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut dengan pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama setahun," imbuhnya.

Selain itu, Teddy juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp20.832.107.126 (Rp20,8 miliar). Uang pengganti yang harus dibayarkan ini juga memperhatikan sejumlah barang bukti dan aset yang telah disita.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Teddy Tjokrosapoetro juga dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider setahun kurungan, serta uang pengganti Rp20,83 miliar.

Baca Juga: Teddy Tjokro Dituntut 18 Tahun Bui di Kasus Korupsi ASABRI

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya