Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Anies di DPRD Kembali Tertunda

Ketua DPRD DKI ajak 7 fraksi pembela Anies berdebat

Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas pengajuan hak interpelasi untuk Gubernur DKI Anies Baswedan mengenai penyelenggaraan Formula E kembali ditunda. Sebab, jumlah peserta rapat tidak kuorum yakni 50 persen dari total anggota dewan ditambah satu orang.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sempat dua kali menskors rapat di Gedung DPRD yang berlangsung Selasa (28/9/2021). Skors pertama berlangsung satu jam dan yang kedua selama 10 menit.

"Kita menunda, kita memberi contoh kepada teman teman 7 Fraksi yg lain kita coba saling menghargai ada yang terima tanda tangan ada yang tidak tanda tangan," ujar Prasetyo.

1. Prasetyo Edi singgung 7 fraksi yang tak hadir

Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Anies di DPRD Kembali TertundaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dari 105 orang anggota dewan, rapat itu hanya dihadiri oleh 32 orang baik secara langsung maupun virtual. Prasetyo pun menyinggung tujuh fraksi lain yang tidak hadir tapi malah menggelar rapat di luar gedung DPRD.

"Tapi tempat medianya adalah DPRD, bukan d restoran. Kalau dikatakan saya menyalahi aturan tatib, salahnya di mana?" ujar Pras.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI: Semoga Paripurna Interpelasi Cerahkan Isu Formula E

2. Ketua DPRD ajak 7 fraksi pembela Anies berdebat

Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Anies di DPRD Kembali TertundaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ia pun mengajak pihak yang menolak interpelasi untuk berdebat di dalam DPRD DKI Jakarta. Sebab, DPRD merupakan tempat yang resmi.

"Ayo kita berdebat, jangan kita bermain di luar. Ada waktunya, ada jadwalnya, semua harus hadir kan semua terjadwal," ujarnya.

3. Ada tujuh fraksi yang menolak interpelasi Anies

Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Anies di DPRD Kembali TertundaInstagram/@aniesbaswedan

Diketahui, tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak penggunaan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pelaksanaan Formula E. Para Wakil Ketua DPRD dan pimpinan tujuh fraksi menganggap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menabrak tata tertib yang dibuat dan disahkannya sendiri.

Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, mengungkapkan penetapan rapat paripurna yang membahas interpelasi pada Selasa (28/9/2021) merupakan tindakan ilegal yang diinisiasi Ketua DPRD DKI. Oleh karena itu, kata dia, empat wakil ketua DPRD dan tujuh fraksi menegaskan menolak.

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar SeIasa (29/9/2021) tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, (27/9/2021).

"Empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan ilegal," imbuh politikus Gerindra tersebut.

Baca Juga: Gerindra: Paripurna Bahas Interpelasi ke Anies soal Formula E Ilegal

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya