Ratna Sarumpaet Diperiksa di Sidang, Jaksa Harap Dakwaan Terbukti

Sidang kali ini memeriksa Ratna sebagai terdakwa

Jakarta, IDN Times - Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sandono berharap pemeriksaan Ratna Sarumpaet dalam sidang hari ini, Selasa (14/5), akan semakin menguatkan dakwaan terhadap Ratna atas perkara dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks. 

"Ya, harapannya bahwa itu akan terbukti," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Daroe menjelaskan bahwa pemeriksaan Ratna kali ini bertujuan untuk mengonfirmasi keterangan para saksi dan ahli yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan. "Pasti menyangkut pada unsur pasal yang didakwakan, secara umum seperti itu," kata dia. 

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna sempat membuat heboh publik karena mengaku dipukuli sejumlah orang di Bandung pada 21 September tahun lalu. Belakangan, diketahui bahwa Ratna sebenarnya baru saja menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui informasi bohong yang dibuatnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena sempat menyeret sejumlah tokoh politik di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang ikut menyampaikan berita penganiayaan Ratna. 

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Alami Depresi yang Terkontrol 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya