Rektor Unila Tersangka, KPK: Saatnya Dunia Pendidikan Perbaiki Sistem

Rektor Unila minta uang sampai Rp350 juta pada calon Maba

Jakarta, IDN Times - Rektor nonaktif Universitas Lampung, Karomani, sudah menjadi tersangka usai terjaring tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. KPK berharap kasus ini menjadi pemicu bagi dunia pendidikan untuk memperbaiki sistem. 

"KPK berharap penanganan perkara ini menjadi trigger bagi dunia pendidikan untuk terus melakukan perbaikan sistem pada tata kelola. Sebagaimana yang terus didorong KPK melalui upaya pencegahan dan pendidikan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip, Minggu (11/9/2022).

1. KPK usut dugaan eks kepala daerah hingga politikus titip calon mahasiwa baru

Rektor Unila Tersangka, KPK: Saatnya Dunia Pendidikan Perbaiki SistemJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK memastikan pengusutan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tidak berhenti di Karomani dan sejumlah pihak yang telah menjadi tersangka. Ali mengatakan, KPK akan terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk eks kepala daerah. 

"KPK tentu masih terus mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru di UNILA tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Rektor Unila Karomani Kena OTT KPK, Unila: Tunggu Kabar Resmi

2. Kuasa Hukum Rektor Unila sebut ada politikus hingga eks kepala daerah yang titipkan calon mahasiswa baru

Rektor Unila Tersangka, KPK: Saatnya Dunia Pendidikan Perbaiki SistemPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah politikus, pengusaha, hingga eks kepala daerah disebut ikut menitipkan calon mahasiswa baru kepada Rektor Unila, Karomani. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko. 

"Pihak-pihak mengantensi atau menitipkan calon mahasiswa baru supaya lulus ada politisi, pengusaha, mantan kepala daerah dan lain-lain. Apakah pasti memberikan uang? Jawabannya ada di materi penyidikan, karena semua yang menitipkan itu ada pihak memberikan uang dan tidak setelah dinyatakan lulus," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga: Keluarga Unila Sampaikan Langkah Rekonstruksi Dongkrak Reputasi Unila

3. Rektor Unila minta uang sampai Rp350 juta agar calon mahasiswa diterima di Unila

Rektor Unila Tersangka, KPK: Saatnya Dunia Pendidikan Perbaiki SistemPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, Rektor Unila Karomani bersama dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru usai terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Karomani memiliki modus agar para orangtua calon mahasiswa baru membayarkan sejumlah uang apabila anaknya ingin diterima di kampus tersebut. Uang yang dimaksud di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Besaran nominal uang yang disepakati jumlahnya diduga bervariasi, dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai termahal Rp350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang anaknya ingin diluluskan.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya