Rektor Untirta Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Penerimaan Maba Unila

KPK usut koordinasi Rektor Unila dan Untirta

Jakarta, IDN Times - Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fatah Sulaiman, turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung yang menjerat rektor nonaktif, Karomani. 

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi bertempat di Polresta Lampung," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Rektor Unila Diduga Disuap Mahasiswa Baru Lewat Orang Kepercayaannya

1. KPK usut koordinasi Rektor Unila dan Untirta dalam penerimaan mahasiswa baru

Rektor Untirta Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Penerimaan Maba UnilaJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, Rektor Untirta hadir memenuhi panggilan. Ia diperiksa pada Jumat, 30 September 2022. 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain berkaitan dengan posisi saksi sebagai Ketua Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Wilayah Barat, dan koordinasi yang pernah dilakukan dengan tersangka KRM untuk persiapan proses seleksi Maba, Unila," jelasnya.

2. Rektor Unila diduga buat aturan sepihak

Rektor Untirta Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Penerimaan Maba UnilaPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selain itu, KPK juga mengusut dugaan aturan penerimaan mahasiswa baru yang disusun sepihak oleh Karomani. Hal ini diusut melalui pemeriksaan enam saksi. 

Mereka adalah Hero Satrian Arief (Kepala Biro Akademik Unila), Nandi Haerudin (Wakil Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022), dan Arif Sugiono (Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan FISIP  Unila). 

Kemudian, Hery Dian Septama (Sekretaris Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022), Karyono (Koordinator Sekretariatan Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022), serta Destian (Pegawai Honorer Unila). 

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penyusunan aturan sepihak dari tersangka KRM, berupa batasan kuota maba (mahasiswa baru) yang bisa diluluskan yang hanya wajib melalui persetujuan tersangka, dan tanpa mengikutsertakan Tim Panitia Seleksi Maba," ujar Ali.

Baca Juga: Rektor Unila Diduga Kondisikan Mahasiswa Baru Masuk Lewat Jalur Suap

3. Rektor Unila minta uang suap hingga Rp350 juta pada calon mahasiswa baru

Rektor Untirta Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Penerimaan Maba UnilaPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, Rektor Unila Karomani bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru usai terjaring operasi tangkap tangan KPK. 

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi. 

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Karomani memiliki modus agar para orang tua calon mahasiswa baru membayarkan sejumlah uang, apabila anaknya ingin diterima di Unila. Uang yang dimaksud di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas. 

Besaran nominal uang yang disepakati jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai yang termahal Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang anaknya ingin diluluskan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya