Reny Halida, Hakim Tukang Sunat Vonis Koruptor Berharta Rp8,3 Miliar

Reny pernah sunat vonis Jaksa Pinangki hingga Joko Tjandra

Jakarta, IDN Times - Hakim Ad Hoc Reny Halida Ilham menjadi perbincangan beberapa waktu terakhir usai memotong masa hukuman terdakwa kasus korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) mantan Jaksa Pinangki Sirnamalasari yang telah dijatuhkan Majelis Hakim. Sebelumnya, Pinangki divonis 10 tahun penjara, namun bandingnya diterima dan hukumannya dikurangi menjadi empat tahun penjara.

Lalu, siapakah Reny Halida Ilham? berikut profil singkatnya.

1. Reny pernah sunat vonis sejumlah koruptor seperti Joko Tjandra dan Romahurmuziy

Reny Halida, Hakim Tukang Sunat Vonis Koruptor Berharta Rp8,3 MiliarTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Reny diketahui kerap menjadi 'Tukang Sunat' vonis dalam sejumlah perkara korupsi. Selain kasus Pinangki, Reny diketahui juga punya andil menyunat masa kurungan penjara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dari dua menjadi satu tahun.

Tak hanya itu, Reny diketahui menjadi hakim yang menyunat vonis sejumlah koruptor seperti Joko Tjandra, hingga eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Baca Juga: Eks Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas, MAKI Ancam Lapor Komjak

2. Reny Halida Ilham punya harta mencapai Rp8,3 miliar

Reny Halida, Hakim Tukang Sunat Vonis Koruptor Berharta Rp8,3 MiliarIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Reny Halida Ilham tercatat taat melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Mengutip Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Reny memiliki total harta senilai Rp8,3 miliar per 2020.

Harta Reny terdiri dari satu tanah dan bangunan di Kawasan Jakarta Timur senilai Rp3,2 miliar yang merupakan hasil warisan. Selain itu, ia tercatat hanya punya sebuah mobil bermerk Honda Civic yang juga menjadi warisan keluarga.

Ia juga tercatat memiliki hartal laiinnya  yakni Harta Bergerak Lainnya Rp4,4 miliar, Kas dan Setara Kas senilai Rp327.943.448

3. Komisi Yudisial coret nama Reny dari calon Hakim Agung

Reny Halida, Hakim Tukang Sunat Vonis Koruptor Berharta Rp8,3 MiliarGedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

Baru-baru ini Reny kembali gagal lolos menjadi Hakim Agung setelah dicoret Komisi Yudisial. Reny sempat masuk 27 nama calon hakim agung kamar pidana dan lolos seleksi kualitas, tapi KY tak meloloskannya pada tahap tes kepribadian dan kesehatan

Seperti dilansir ANTARA, untuk Kamar Pidana terdapat 15 peserta yang lolos tahap tiga, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Adly, Artha Theresia Silalahi, Aviantara, Catur Irianto, Dwiarso Budia Santiarto, Eddy Parulian Siregar, Hermansyah, Hery Supriyono, Jupriyadi, Prim Haryadi, Subiharta, Suharto, Suradi, dan Yohanes Priyana.

Selanjutnya, untuk Kamar Perdata terdapat enam peserta yang dinyatakan lolos, yakni Berlian Napitupulu, Ennid Hasanuddin, Fauzan, Haswandi, Mochammad Hatta, dan Raden Murjiyanto.

Terdapat tiga peserta calon hakim agung yang lolos untuk Kamar Militer, yakni Brigadir Jenderal TNI Slamet Sarwo Edy yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi II-Jakarta, Brigjen TNI Tama Ulinta Boru Tarigan jabatan sebagai Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama, dan Brigjen TNI Tiarsen Buaton sebagai Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad.

Baca Juga: Pinangki Menang Banding, Kejagung: Negara Malah Dapat Mobil BMW X-5

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya