Resepsi Pernikahan di Jakarta Dibolehkan Lagi, Ini Syaratnya

Untuk menggelar resepsi pernikahan di Jakarta ada syaratnya

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, mengatakan resepsi pernikahan kini sudah boleh dilaksanakan lagi di ibu kota. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi karena masih dalam masa pandemik COVID-19.

"Bagi gedung-gedung pernikahan kalau mau buka kembali resepsi pernikahannya, mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan seperti apa," jelasnya saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).

1. Permohonan izin menggelar resepsi akan direview dulu

Resepsi Pernikahan di Jakarta Dibolehkan Lagi, Ini SyaratnyaIlustrasi Resepsi Pernikahan di tengah Pandemik COVID-19 (Instagram.com/bangariza)

Tim gabungan akan menilai apakah gedung sudah layak menyelenggarakan resepsi pernikahan atau belum ketika pemilik gedung mengajukan izin.

"Tim gabungan yang akan menilai, direview, evaluasi, SOPnya sudah melalui standar belum, nanti ada dialog, dan sebagainya. Kalau itu semua sudah bisa dipenuhi, ada berita acara, dibahas di tim, apa sudah layak apa belum yangg diajukan itu per gedung, asosiasi, perkumpulan," jelasnya.

Baca Juga: Satgas COVID-19: Masih Banyak yang Tidak Percaya COVID-19

2. Ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dipenuhi saat menyelenggarakan resepsi

Resepsi Pernikahan di Jakarta Dibolehkan Lagi, Ini SyaratnyaIlustrasi Resepsi Pernikahan di tengah Pandemik COVID-19 (Instagram.com/bangariza)

Gumilar menjelaskan ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diterapkan saat menggelar resepsi. Contohnya, kata Gumilar, seluruh tamu harus duduk di kursi berjarak, makanannya dilayani, memakai masker, kapasitas maksimal 25 persen, hingga disediakan fasilitas cuci tangan.

"Kalau ada kasus, pelanggaran dan sebagainya, yang bertanggung jawab pihak gedung, bukan wedding organizer dan pengantin," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di AS Terus Pecahkan Rekor Setelah Pilpres

3. Pemilik gedung harus punya tim pengawas protokol kesehatan

Resepsi Pernikahan di Jakarta Dibolehkan Lagi, Ini SyaratnyaIlustrasi Resepsi Pernikahan di tengah Pandemik COVID-19 (Instagram.com/bangariza)

Ia meminta setiap penyelenggara gedung pernikahan memiliki pengawas pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung miliknya. Nantinya, petugas Pemprov DKI Jakarta juga akan mengecek penyelenggaraan resepsi tersebut apakah sudah menaati protokol kesehatan atau belum.

"Kalau ada apa-apa mereka (Pemilik gedung) yang bertanggung jawab. Sanksi dari dinas pariwisata dan ekonomi kreatif ada sanksi di Pergub pelanggaran PSBB," jelasnya.

Baca Juga: Rossi Masih Positif COVID-19, Yamaha Siapkan Pembalap Pengganti

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya