Revisi Perda COVID-19, Anies Usul Wewenang Satpol PP Mirip Polisi

Anies sebut revisi bukan untuk menghukum masyarakat

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penanggulangan COVID-19 ke DPRD.

Salah satu aturan yang direvisi adalah, Anies ingin Satpol PP diberi kewenangan seperti polisi dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan selama pandemik COVID-19.

Bagaimana maksudnya?

Baca Juga: Pesan Anies ke Satpol PP DKI: Tetap Beradab Saat Bertugas

1. Isi draf Revisi Perda COVID-19 soal Satpol PP

Revisi Perda COVID-19, Anies Usul Wewenang Satpol PP Mirip PolisiSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Usulan penambahan kewenangan Satpol PP dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan seperti polisi, tertuang dalam draf Revisi Perda 2 Tahun 2020 Pasal 28a Ayat 1. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Perda Provinsi."

Apabila usulan untuk melakukan penyidikan disetujui DPRD DKI, maka penyidik PNS, termasuk Satpol PP yang dimaksud ayat 1 memiliki wewenang sebagai berikut:

a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana.
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana.
e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana.
f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana.
g. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.
h. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
i. melakukan penyitaan benda dan/atau surat.
j. mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
k. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
l. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara.
m. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana, dan
n. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara itu, pada ayat 3 disebutkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,

2. Revisi Perda bukan untuk menghukum masyarakat

Revisi Perda COVID-19, Anies Usul Wewenang Satpol PP Mirip PolisiSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Dalam penyampaiannya kepada DPRD, Anies mengatakan, usulan tersebut bukan untuk menghukum masyarakat. Revisi tersebut diusulkan untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan warga pada masa pandemik COVID-19.

"Tidak untuk menghukum masyarakat melainkan mencapai tujuan bersama dari masyarakat itu sendiri,” kata Anies seperti disampaikan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta.

3. Aparat diiharapkan tetap humanis dalam bekerja

Revisi Perda COVID-19, Anies Usul Wewenang Satpol PP Mirip PolisiSeorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP bersiap menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Anies mengatakan, usul revisi Perda itu dilakukan agar penegakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Ia pun berharap aparat tetap humanis dalam bekerja.

“Humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik,” kata Anies.

Baca Juga: Mendagri Minta Satpol PP Pakai Cara Humanis Saat Tegakkan Aturan PPKM

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya