Rizieq: Kerumunan Megamendung Gak Ngaruh Sama Darurat Kesehatan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab, terdakwa dalam kasus pelanggaran aturan kekarantinaan kesehatan pada masa pandemik COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat kesempatan untuk bertanya pada para saksi dan berpendapat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Rizieq menegaskan bahwa kerumunan yang terjadi dalam acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, tak memicu lonjakkan kasus COVID-19. Menurutnya, hal itu dibuktikan oleh keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
1. Dari 20 orang yang reaktif, hanya satu yang positif COVID-19
Pada persidangan, Camat Megamendung Endi Rismawan mengatakan bahwa saat kejadian ada 20 orang reaktif, tapi setelah di-swab test PCR hanya satu yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Lalu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Megamendung Iwan juga menambahkan bahwa yang positif COVID-19 di Megamendung pada Oktober 2020 ada dua orang, pada November saat ada kerumunan nol kasus, Desember 2020 satu kasus, dan Februari 2021 ada lima kasus.
"Artinya data ini jadi penting sekali bahwa kerumunan itu tidak memberikan dampak kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Editor’s picks
Baca Juga: Wagub DKI Riza Patria Disebut Akan Bersaksi di Sidang Rizieq Shihab
2. Kawasan Markaz Syariah sudah zona merah COVID-19 sebelum ada acara Rizieq
Sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito mengungkapkan wilayah Markaz Syariah di Megamendung masuk zona merah penularan COVID-19. Bahkan hal itu sudah ditetapkan sebelum acara peletakan batu pertama berlangsung.
"Tapi perlu diketahui di desa dekat habib Rizieq itu gak ada peningkatan apapun. Tapi ada keterangan ada penambahan di beberapa kecamatan Megamendung tapi itu belum dipastikan mereka hadir di acara 13 November atau tidak," ucapnya.
3. Rizieq didakwa melanggar aturan kekarantiaan kesehatan
Pada perkara ini Rizieq didakwa melanggar aturan kekarantiaan kesehatan karena menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020.
Baca Juga: Ngeri! Rizieq Ungkap Ada Monyet hingga Harimau di Dekat Markaz Syariah