Rizieq Merasa Jadi Target Kriminalisasi Usai Lawan Ahok di Pilkada DKI

Rizieq klaim dapat aksi teror usai melawan Ahok

Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab menyebut nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat sidang agenda pembelaan dalam perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia merasa telah menjadi target kriminalisasi usai melawan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Mulai saat itulah saya dan kawan-kawan menjadi target kriminalisasi, sehingga sepanjang 2017 aneka ragam rekayasa kasus dialamatkan kepada kami, bahkan kami menjadi target operasi intelijen hitam berskala besar," ujar Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

"Kami sebut intelijen hitam karena mereka tidak bekerja untuk keselematan bangsa dan negara, tapi hanya untuk kepentingan oligarki. Sedang intelijen yang bekerja dengan ikhlas untuk menjaga dan melindungi bangsa dan negara dari segala rongrongan, itulah yang pantas disebut intelijen putih," tambahnya.

1. Rizieq klaim mendapat rangkaian teror usai lawan Ahok

Rizieq Merasa Jadi Target Kriminalisasi Usai Lawan Ahok di Pilkada DKIFoto ilustrasi. Peserta reuni 212 membawa bendera besar dengan wajah Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Baca Juga: Rizieq Shihab Sebut Ahok Penista Agama dalam Pledoi Kasus Petamburan

Ia menyebut terdapat sejumlah rangkaian teror yang menurutnya berasal dari intelijen hitam. Contohnya adalah pelemparan bom molotov ke beberapa Posko FPI, penembakan kamar pribadi Rizieq di Pesantren Markaz Syariah Megamendung, Bogor, serta peledakan bom mobil di acara Tabligh Akbar di Cawang, Jakarta.

"Juga pengepungan dan pengeroyokan serta percobaan pembunuhan terhadap saya dan kawan-kawan oleh gerombolan preman GMBI depan Mapolda Jawa Barat di Bandung, yang kesemuanya sampai saat ini tak satu pun diproses hukum dan diungkap kasusnya," ujarnya.

2. Rizieq juga klaim diteror di dunia maya

Rizieq Merasa Jadi Target Kriminalisasi Usai Lawan Ahok di Pilkada DKILayar telepon pintar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Ia juga mengklaim mendapat teror di dunia maya. Sebab, pada 2016, foto, identitas dirinya dan Front Pembela Islam (FPI) tampil di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

"Baik nama lengkap, inisial, logo, atribut, foto, video, pernyataan, atau berita apa pun yang terkait saya dan FPI, kecuali yang sifatnya menghina dan melecehkan serta membunuh karakter, maka tidak dilarang tampil di Facebook maupun Instagram dan Twitter," jelasnya.

3. Rizieq dituntut 10 bulan penjara dalam perkara kerumunan Megamendung

Rizieq Merasa Jadi Target Kriminalisasi Usai Lawan Ahok di Pilkada DKIRizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia dianggap melanggar protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren Markaz Syariah miliknya.

Jaksa mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi faktor pemberat tuntutan bagi Rizieq. Pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Pilpres 2019 itu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19.

Rizieq bahkan dinilai memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat, mengganggu keamanan dan ketertiban umum, mengakibatkan keresahan masyarakat, pernah dua kali dipidana, dan tak menjaga sopan santun saat sidang.

Baca Juga: Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya