Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Status Sebagai Tahanan Kota

Setiap bulan Rizieq Shihab harus melapor

Jakarta, IDN Times - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ternyata tidak sepenuhnya bebas. Ia mengaku saat ini berstatus sebagai tahanan kota.

"Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Setiap bulan saya harus membuat laporan dan saya gak boleh ke luar kota, pulau, atau negeri, kecuali dengan izin tertulis," ujar Rizieq, Rabu (20/7/2022).

"Oleh karena itu sekali lagi saya boleh terima tamu, saya boleh bertamu, saya boleh bersilaturahim, saya boleh mengajar ikhwan," sambungnya.

Selain itu, Rizieq mengaku juga memiliki sejumlah larangan. Namun, ia tidak menyebutkan apa larangan yang dimaksud.

"Tapi itu sama sekali tidak akan mengurangi semangat juang kita dan itu insyaAllah tidak juga mengurangi revolusi akhlak kita. InsyaAllah itu juga tidak akan mengurangi perjuangan kita untuk menyelamatkan Indonesia yang tercinta dari segala kedaruratan," ujar Rizieq Shihab.

Diketahui hari ini, Rizieq Shihab bebas dari Rutan Bareskrim Polri. Disebutkan Rizieq saat ini masih berada di kediamannya di Petamburan, Jakarta Barat. 

Rizieq sendiri sejatinya baru dinyatakan bebas murni pada 10 Juni 2024 mendatang. Itu pun berkat remisi dua bulan yang didapatnya. Namun, kini Rizieq sudah bebas lebih awal karena mendapat pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Rizieq Shihab Bebas dari Rutan Bareskrim Polri

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya