Rizieq Shihab Didakwa Hasut Warga Berkerumun Saat Pandemik COVID-19

Penghasutan dimulai sejak Rizieq akan pulang ke Indonesia

Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab didakwa menghasut masyarakat membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal tersebut melanggar aturan protokol kesehatan pada masa pandemik COVID-19.

Kerumunan itu terjadi ketika pendiri Front Pembela Islam itu menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, pada November 2020.

"Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan untuk Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan melalui YouTube pada Jumat (19/3/2021).

1. Penghasutan dimulai sejak Rizieq akan pulang ke Indonesia

Rizieq Shihab Didakwa Hasut Warga Berkerumun Saat Pandemik COVID-19Rizieq Shihab tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (10/11/2020) (Youtube.com/Front TV)

Baca Juga: Tolak Sidang Online, Rizieq Shihab Ngamuk Lagi!

Jaksa mengatakan penghasutan dimulai ketika Rizieq akan pulang ke Indonesia. Saat itu, kata jaksa, Rizieq meminta kepada keluarga di Indonesia untuk menggelar pernikahan putrinya dibarengi acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Sesampainya terdakwa di rumahnya, suasana lokasi tersebut dalam keadaan kerumunan orang banyak," jelas jaksa.

2. Rizieq didakwa lima pasal berbeda

Rizieq Shihab Didakwa Hasut Warga Berkerumun Saat Pandemik COVID-19Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Rizieq didakwa pasal berlapis. Berikut pasal yang didakwakan untuk Rizieq dalam perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:

  1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan;
  5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

3. Rizieq Shihab sempat tolak sidang online

Rizieq Shihab Didakwa Hasut Warga Berkerumun Saat Pandemik COVID-19Layar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelum persidangan dimulai, Rizieq Shihab sempat menolak ikut sidang online. Ia merasa berhak untuk hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Undang-undang menjamin dan melindungi saya untuk dihadirkan di dalam ruang sidang. Saya minta undang-undang itu diterapkan. Ini pengadilan, ada di bawa kekuasaan undang-undang, kok hak saya dirampas?" kata Rizieq yang mengikuti persidangan dari Rutan Mabes Polri.

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan Secara Langsung, Ini Alasannya

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya