Rizieq Shihab Dinilai Picu Pandemik COVID-19 di Jakarta Memburuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Rizieq Shihab memicu pandemik COVID-19 di Jakarta memburuk. Sebab, Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.
Akibat kerumunan itu, kasus COVID-19 di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sekitarnya melonjak. Hal tersebut dibuktikan dengan 33 positif peserta acara dan 226 lainnya negatif, dari data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang.
"Dengan selesainya acara pernikahan putri terdakwa tersebut memperberat kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemik COVID-19 meningkat," jelas JPU dalam persidangan yang disiarkan kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
1. Rizieq disebut tak mengindahkan imbauan pejabat setempat
Baca Juga: Rizieq Shihab Didakwa Hasut Warga Berkerumun Saat Pandemik COVID-19
Rizieq dianggap tidak mengindahkan imbauan pejabat setempat. Sebab, sebelum acara berlangsung ada imbauan dari Wali Kota Jakarta Pusat yang saat itu dijabat Bayu Meghantara dan Kapolres Jakarta Pusat untuk mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
"Kehadiran masyarakat tersebut menimbulkan desak-desakan, dan tidak ada imbauan atau peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau terdakwa agar masyarakat yang hadir mematuhi protokol kesehatan," kata JPU.
2. Dimulai saat Rizieq akan pulang ke Indonesia
Editor’s picks
Sebelumya, JPU mengatakan penghasutan kerumunan ini bermula ketika Rizieq akan pulang ke Indonesia. Ia meminta kepada keluarga di Indonesia untuk menggelar acara pernikahan putrinya dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sesampainya di Indonesia, kerumunan terjadi di Bandara Soekarno Hatta dan di kediaman Rizieq di Petamburan.
"Sesampainya Terdakwa di rumahnya, suasana lokasi tersebut dalam keadaan kerumunan orang banyak," jelas Jaksa.
3. Rizieq didakwa pasal berlapis
Rizieq didakwa pasal berlapis. Berikut pasal yang didakwakan kepada Rizieq dalam perkara penghasutan kerumunan di Petamburan:
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan;
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Tolak Sidang Online, Rizieq Shihab Ngamuk Lagi!